Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyebut aturan, khususnya Rancangan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) seharusnya tidak terlalu kaku.
Hal itu dia sampaikan usai menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid,” kata Sunarto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Sebab, dia menilai saat ini hukum acara pidana harus berhadapan dengan revolusi industri 5.0 di mana manusia bekerja sama dengan robot.
“Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” ujar Sunarto.
“Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. yg teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” tambah dia.
Terlebih, dia menilai jika KUHAP mengatur hal-hal secara kaku dan masuk pada aturan yang bersifat teknis, aturan tersebut akan lebih cepat rusak.
“Tapi kalau terlalu kaku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional,” tandas Sunarto.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca Juga: Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
Pantauan Suara.com di lokasi, acara diawali dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Selain itu, paraf naskah DIM RUU KUHAP juga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Paraf tersebut dilakukan secara bergantian.
Kemudian, mereka langsung melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP yang juga secara bergantian.
Nantinya, DIM RUU KUHP yang sudah ditandatangani oleh beberapa kementerian dan lembaga dari pihak pemerintah ini akan diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang
Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direncanakan mulai dibahas pada awal masa sidang DPR mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan dalam dua kali masa sidang, Indonesia sudah memiliki KUHAP yang baru.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Bahagia Usai Teken DIM RUU KUHAP
-
Kapolri Listyo Sigit hingga Menkum Supratman Tandatangani DIM RUU KUHAP
-
Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Puan Sebut DPR Fokus Dulu Bahas RUU KUHAP, Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!