Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dari pantauan Suara.com di lokasi, peserta aksi membawa patung boneka berkepala babi, sementara tubuhnya mengenakan jas lengkap dengan dasi—sebagai simbol kritik terhadap para pejabat negara.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan rangkaian respons atas sejumlah kebijakan pejabat negara yang dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi.
Di antaranya, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, proyek penulisan ulang sejarah, serta pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menyebut tidak terjadi pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
"Dari tiga hal ini, kami melakukan aksi sebagai bentuk peringatan kepada negara agar tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran berat HAM,” kata Andrie kepada Suara.com di lokasi.
Andrie juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen setebal hampir 2.000 halaman yang memuat fakta-fakta kelam selama era kepemimpinan Soeharto.
“Kami datang ke sini membawa dokumentasi yang diharapkan bisa dibaca dan dipertimbangkan oleh Kementerian Kebudayaan—baik dalam konteks penulisan ulang sejarah, maupun wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menunjukkan berbagai pelanggaran HAM dan represi yang terjadi selama 32 tahun masa Orde Baru.
“Dokumen ini memuat fakta-fakta kelam terkait berbagai peristiwa di masa Orde Baru, sepanjang 32 tahun Soeharto berkuasa,” katanya.
Baca Juga: Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon
Andrie berharap dokumen tersebut tidak hanya diterima, tetapi juga dibaca dan dijadikan pertimbangan serius dalam meluruskan perjalanan sejarah bangsa.
“Penulisan sejarah harus dilakukan secara jujur dan objektif,” tambahnya.
Ia kemudian menyatakan bahwa jika penulisan sejarah hanya dimaksudkan untuk memuluskan langkah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, maka lebih baik rencana tersebut dibatalkan.
“Kalau kemudian sejarah tidak ditulis secara jujur, lebih baik dibatalkan saja,” tegasnya.
Soeharto dianggap tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional karena terlalu banyak memiliki catatan pelanggaran, terutama selama 32 tahun kepemimpinannya.
“Hingga kini, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi saat Soeharto menjabat sebagai kepala negara belum pernah diselesaikan,” ujar Andrie.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional