Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara menanggapi keluhan pengusaha hiburan malam terkait wacana larangan merokok di dalam ruangan tertutup seperti karaoke, bar, dan diskotek.
Pramono menyadari bahwa sektor usaha hiburan kerap menghadapi dinamika pendapatan yang tidak stabil. Namun, menurutnya, reaksi pengusaha terhadap tekanan ekonomi kerap tidak seimbang.
"Jadi kami kaji, ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diam. Kalau lagi tertekan, woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah, gitu," ujar Pramono saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, Pemprov DKI disebut telah lebih dulu memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, khususnya perhotelan dan restoran. Insentif yang dimaksud berupa diskon pajak hingga 50 persen untuk periode dua bulan.
"Itu berlaku 2 bulan sampai 2 bulan ke depan. Karena memang saya sendiri juga terkejut pembayaran pajak DKI ini sampai dengan minggu lalu sudah 47 persen. Sementara nasional baru 32 persen. Itu menunjukkan bahwa pajak di DKI pembayarannya termasuk baik dan tertib," ungkap Pramono.
Terkait substansi aturan larangan merokok di ruang publik tertutup yang kini sedang dibahas dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pramono menjelaskan bahwa masih ada ruang kompromi bagi pelaku usaha hiburan. Salah satunya adalah penyediaan tempat khusus merokok.
"Pengusaha hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok supaya tidak mengganggu orang lain. Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Di mana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," tegasnya.
Sebelumnya, Rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai penolakan keras dari para pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, secara terang-terangan menyebut kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi bisnis hiburan yang sudah terpuruk.
Baca Juga: Pramono Bakal Bangun Lapangan Padel di GOR Cendrawasih
"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Draf Raperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, dan karaoke.
Hana pun menilai aturan ini sangat memberatkan di tengah tingginya beban pajak hiburan yang sudah mencapai 40–75 persen.
Berita Terkait
-
Khawatir Ganggu Acara Nikahan di Hotel, Pramono Masih Pikir-pikir Gelar Car Free Night di Jakarta
-
Pandji Pragiwaksono ke Pramono Anung: Apa Rasanya Tiba-Tiba Jadi Kepala Daerah?
-
Gubernur Pramono Gelar Pernikahan Putrinya di Rumdin: Kerja Tetap Jalan, Pejabat Negara Berdatangan
-
Merokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pengusaha: Usaha Kita Sudah Mau Mati
-
Ngotot Copot Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta, Pramono Bakal Surati Kajati DKI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat