Suara.com - Lokasi Pasar Pramuka baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah diduga menjadi tempat di mana mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencetak ijazahnya.
Tak hanya itu, Pasar Pramuka semakin menarik atensi setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia Roy Suryo mendapat pesan bernuansa intimidasi dari mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Usai pesannya viral, Paiman Raharjo kemudian meminta maaf kepada Roy Suryo dan mengaku bahwa chat yang sebelumnya dikirim hanya sekadar mengingatkan sahabatnya.
Selain itu, Paiman Raharjo juga mengaku bahwa dirinya memiliki kios pengetikan dan fotocopy di Pasar Pramuka, namun bukan usaha percetakan. Ia juga mengatakan telah menjual usahanya tersebut pada 2002.
Dengan asumsi yang beredar luas saat ini, Roy Suryo dan timnya akhirnya sepakat untuk pergi ke Pasar Pramuka guna melihat kondisinya saat ini. Kunjungannya ke Pasar Pramuka disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sentana TV pada 26 Juni 2025 dengan judul "Lanjut di Pasar Pramuka Pojok bersama Pak Roy Suryo".
Pada satu kesempatan, Roy Suryo berbincang dengan salah satu pemilik kios yang mengaku telah membuka usahanya sejak tahun 2000.
"Kenal Pak Paiman nggak?" tanya Roy Suryo.
Pemilik kios tersebut mengaku tak mengenal secara personal. Namun, ia mengetahui bahwa kios yang dimiliki oleh Paiman Raharjo berada di lokasi yang sebelumnya terbakar.
Sebagaimana diketahui, Pasar Pramuka terbakar pada Desember 2024. Namun, insiden tersebut menimbulkan kecurigaan karena disebut-sebut terdapat indikasi untuk melakukan pemusnahan barang bukti di TKP.
Baca Juga: Ungkit Kios Pasar Pramuka, Roy Suryo Bongkar Chat Eks Wamendes Paiman Raharjo, Isinya Bikin Gempar!
"Enggak, nggak kenal. Beda, pojok sana dulu yang terbakar itu. Saya datang belakangan," ucap pemilik kios tersebut.
Roy Suryo dan tim yang datang ke lokasi itu lantas menyinggung perihal kasus yang saat ini tengah diperbincangkan, yaitu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pemilik kios kemudian mengatakan bahwa usaha yang dijalankannya memiliki syarat untuk tidak melayani pelanggan yang ingin memalsukan dokumen.
"Kalau saya tuh tertulis pak, ada perhatian coba baca," kata pemilik toko lagi.
Saat disorot kamera, terdapat pemberitahuan yang ditempel di dinding kios. Pemberitahuan itu menerangkan bahwa toko tersebut tidak melayani jasa apapun untuk memalsukan dokumen penting, seperti ijazah, kartu keluarga, KTP, hingga SKCK.
"Perhatian. Toko ini tidak menerima jasa edit ijazah, kartu keluarga, KTP, nota, faktur, SKCK, dan dokumen penting lainnya atau atas nama pemalsuan dokumen. Terima kasih," bunyi pemberitahuan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana