Suara.com - Jagad media sosial digemparkan oleh sebuah video yang menunjukkan amuk massa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam rekaman yang beredar luas, sekelompok orang terlihat merangsek masuk ke sebuah bangunan, berteriak, dan menghancurkan properti di dalamnya, termasuk memecahkan kaca jendela. Aksi ini diduga merupakan pembubaran paksa sebuah kegiatan ibadah.
Namun, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas yang mengubah narasi. Menurut mereka, bangunan yang dirusak bukanlah gereja yang memiliki izin resmi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah sebuah rumah singgah atau vila pribadi.
"Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," kata Aah, dikutip, Senin (30/6/2025).
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Jumat (27/6/2025). Menurut Aah, situasi kini sudah terkendali setelah Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar musyawarah dengan warga dan tokoh agama pada hari Sabtu.
"Saat ini kondisi sudah aman dan kondusif. Kondisi terakhir di lokasi sudah kondusif dimana pada tanggal 28 Juni 2025 telah dilaksanakan musyawarah oleh Forkopimcan Kecamatan Cidahu," ujar Aah.
Meski begitu, kerusakan yang ditimbulkan cukup parah dan polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Yang rusak area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor dan gerbang rumah. Jadi selain tetap menjaga kamtibmas tetap kondusif di lokasi, kami juga sedang melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum terkait kasus tersebut," katanya.
Lantas, apa yang memicu kemarahan warga? Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, mengungkapkan bahwa warga sudah lama memprotes penggunaan vila tersebut sebagai tempat ibadah karena tidak memiliki izin. Peringatan dari aparat desa dan kecamatan pun disebut tidak digubris oleh pemilik.
Baca Juga: Teror Pembakaran Rumah di Sukabumi Terungkap, Pelaku Anak 9 Tahun Terinspirasi Film
"Ya betul, itu jadi tempat vila dipakai tempat peribadatan dan sama kami Forkopimcan Kecamatan Cidahu sudah memberikan imbauan arahan, cuma yang punyanya (pemilik vila) kan tidak menggubris peringatan kami, kronologinya seperti itu. Cuma tiba-tiba habis Jumat, spontanitas masyarakat datang ke tempat itu. Betul kejadiannya Jumat kemarin," tutur Ijang.
Ia menambahkan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak kegiatan keagamaan, asalkan semua prosedur perizinan ditempuh dengan benar.
"Kalau kami sih sebagai masyarakat, ya mungkin kalau ditempuh dulu dengan legalitas, kami tidak akan mempersoalkan. Kita juga kan toleransi umat beragama, tidak boleh saling mengganggu itu hak masing-masing umat beragama, tapi tolong tempatnya yang pada tempatnya juga, itu saja," imbuhnya.
PSI Desak Pelaku Dihukum
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan pembubaran retreat pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
“Tindakan tersebut merupakan wujud nyata intoleransi. Para pelaku melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agama masing-masing,” kata Ketua DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, sebagaimana dilansir laman PSI, Senin 30 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Teror Pembakaran Rumah di Sukabumi Terungkap, Pelaku Anak 9 Tahun Terinspirasi Film
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
7 Makanan Lebaran Khas Sukabumi yang Bikin Kangen saat Lebaran Tiba
-
Ramadan Penuh Berkah, Cleanermasjid & Driver ShopeeFood Kompak Bantu Masjid
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau