News / Nasional
Senin, 30 Juni 2025 | 17:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), memaparkan pasal-pasal karet yang bisa menjerat jurnalis. [Suara.com]

Namun, komunitas pers tetap waspada, menanti apakah pembahasan KUHAP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kerja jurnalistik, atau justru semakin mempertegas ancaman pidana yang sudah terkandung dalam KUHP baru.

Pertaruhan kini terletak pada bagaimana DPR dan pemerintah menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

Load More