Suara.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dicecar banyak pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Cecaran itu berkaitan dengan hilangnya pasal penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
RDP tersebut digelar Komisi III dengan agenda membahas kasus narkoba eks Kapolda Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang turut hadir.
Ia lantas menjelaskan bahwa pada awalnya AKBP Fajar ini terjerat kasus pelecehan dan juga penyalahgunaan narkoba. Namun dalam praktiknya di tengah penyidikan, AKBP Fajar justru tidak dijerat dengan dugaan tindak pidana narkoba, di luar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Dari awal perkara ini mencuat, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-undang Narkoba-nya tidak masuk,” kata Umbu.
Ia mengaku heran lantaran pihak Divisi Propam Polri sudah mengungkapkan bahwa AKBP Fajar dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
“Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif Narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini,” katanya.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi untuk angkat bicara mengenai Fajar tak dijerat pasal tindak pidana narkoba.
Patar pun menjawab. Ia mengatakan, jika pihaknya hanya menyelidiki kasus Fajar berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Baca Juga: Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
Dalam surat tersebut dan juga proses penyelidikan yang dilakukan. Kata dia, penyidik tidak menemukan indikasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Terkait dengan kasus narkoba, pada saat kami mengamankan itu tidak ada indikasi, kami kan bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat yang kita terima Divhubinter Polri,” ujar Patar.
“Kami bergerak dari surat itu data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP dan semuanya itu tidak ada yang menyatakan terkait narkoba. Jadi sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba,” sambungnya.
Mendengar jawaban Patar, Umbu lagi-lagi merasa heran. Pasalnya, ia merasa apa yang disampaikan Patar justru berbanding terbalik dengan fakta yang diungkapkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Ini mana yang benar? Polda NTT yang salah atau Mabes Polri yang salah? Supaya klir ini. Kami minta saja hasil tes urinenya itu,” kata Umbu.
“Ini kan proses penyelidikan penyidikan ada protapnya kalian. Perkara-perkara tindak pidana apapun oleh oknum kepolisian itu ada protap bukan? Pasti dites urinenya dilakukan kan?” sambungnya.
Berita Terkait
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
-
DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
-
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri