Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal berpotensi mengakibatkan pemerintahan terbelah atau divided government.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik dari Citra Institute, Yusak Farchan.
Menurutnya, selama ini yang diharapkan dengan digelarnya pemilu serentak merupakan upaya pemerintah pusat untuk bisa seirama dengan pemerintah daerah.
"Kalau divided government, potensi itu ada. Yang diinginkan pemerintah pusat itu kan bagaimana supaya kepala-kepala daerah itu bisa satu irama dengan cepat," kata Yusak saat dihubungi Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Potensi pemerintahan yang terbelah, menurutnya, bakal terjadi karena rentang waku pemisahan antara pemilihan nasional dan lokal yang cukup lama.
MK dalam putusannya, memberikan jarak waktu pemisahan antara pemilu nasional dan lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sebagai catatan, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI. Sementara pemilu lokal, mencakup DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Pemerintahan yang terbelah itu, yakni antara presiden dengan kepala daerah. Ketika presiden yang sudah terpilih dan akan memulai bekerja, menjadi terhambat dengan dengan kekosongan kepala daerah yang belum defenitif.
"Nah kalau ada jeda waktu 2 tahun 6 bulan, ya tentu kan berpotensi macet kan. Macet dalam pengertian daerahnya enggak bisa lari kenceng. Karena masih menunggu hasil pilkada yang definitif. Kalau penjabat sementara kan kewenangannya terbatas," kata Yusak.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?
Terlebih menurutnya, untuk gambaran saat ini dengan jarak pemilu nasional dengan pilkada serentak yang hanya 6 bulan, banyak ditemui kepala daerah yang tidak sejalan dengan kepala negara.
"Kan masih banyak juga kepala-kepala daerah yang bisa kita anggap agak bandel, nggak mau tunduk pada pemerintah pusat kan. Karena mungkin beda warna politiknya, kan ada aja kan. Apalagi dikasih jeda?" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus