Suara.com - Hendra Dermawan Siregar dintunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (Plt Kadis PUPR Sumut).
Penunjukan ini dilakukan menyusul penangkapan Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus proyek jalan.
Penunjukan Hendra Dermawan sebagai Plt Kadis PUPR Sumut diketahui dari unggahan resmi di akun Instagram @dinaspuprprovsu.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Hendra menggelar rapat koordinasi perdana bersama seluruh jajaran struktural di Aula Kantor Dinas PUPR Sumut, Kamis 3 Juli 2025.
"Sebagai langkah awal dalam memperkuat sinergi dan efektivitas kerja, Hendra Dermawan Siregar selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara memimpin rapat koordinasi perdana bersama seluruh jajaran struktural, pada Kamis (3/7) bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Sumut," tulis dalam unggahan.
Dalam rapat tersebut, Hendra menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan program prioritas dinas ke depan.
"Dalam rapat ini, beliau menyampaikan arah kebijakan, visi dan misi, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan program-program prioritas dinas ke depan," tulis dalam unggahan tersebut.
"Diharapkan, melalui koordinasi yang solid, seluruh unit kerja dapat bergerak selaras demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan," tulisnya.
Hendra merupakan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara. Ia juga pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Kabiro Kesra Setda Sumut.
Operasi Tangkap Tangan
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ujar Asep.
Dia mengatakan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tandas Asep.
Penggeledahan Rumah Topan Ginting
KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting di Medan.
"Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut adanya sejumlah lokasi lain yang digeledah setelah pihaknya melakukan OTT.
Namun, Budi tidak mengungkapkan titik lain yang juga digeledah penyidik dalam upaya mengusut perkara ini.
"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," ujar Budi.
"Tentunya, penggeladahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," tutur dia.
Sita Pistol Baretta dan Uang
KPK menemukan jenis dua senjata api yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting. Kedua senjata api tersebut diamankan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Topan.
Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Topan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Sumut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan video yang diterima Suara.com, terdapat tumpukan uang yang diamankan penyidik beserta dua senjata berlaras pendek dan panjang.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pax," jelas Budi.
"Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," sambung Budi.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa tumpukan uang yang ditemukan dan diamankan penyidik KPK di rumah Topan berjumlah Rp 2,8 miliar.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," cetus Budi.
Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut
KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Medan pada Selasa 1 Juli 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumut.
KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumut setelah melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka.
"Penggeledahan ada, namun, hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan lokasi lain yang juga digeledah maupun rincian barang bukti yang ditemukan dan disita penyidik.
"Belum bisa kami sampaikan," kata Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit