Suara.com - Beasiswa Unggulan merupakan program bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditujukan untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Program ini dirancang untuk mendukung mahasiswa berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikbudristek yang ingin melanjutkan studi.
Namun, untuk dapat lolos seleksi beasiswa ini, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya adalah kelengkapan sertifikat pendukung yang valid dan sesuai ketentuan.
Sayangnya, banyak calon pendaftar gagal hanya karena kurang memahami jenis sertifikat yang diakui dalam proses seleksi.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis sertifikat yang wajib disiapkan serta tips lolos seleksi Beasiswa Unggulan 2025.
Apa saja sertifikat yang diakui Beasiswa Unggulan?
Berdasarkan persyaratan Beasiswa Unggulan 2024, peserta diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik atau non akademik tingkat internasional atau nasional.
Selain itu, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dari lembaga resmi, dengan skor minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Antara, jenis sertifikat yang diakui untuk mendaftar Beasiswa Unggulan dari Kemendikbudristek sangat spesifik dan wajib dipenuhi oleh seluruh calon pendaftar.
Jenis Sertifikat yang Diakui Beasiswa Unggulan 2025
1. Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia (UKBI)
Bagi calon penerima beasiswa yang ingin melanjutkan studi di dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyertakan sertifikat UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbudristek.
Hanya UKBI Paket 1 yang diterima. Sertifikat dari lembaga lain tidak diterima.
Skor UKBI Minimum:
S1: Madya (Skor 482–577)
Berita Terkait
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus