S2 & S3: Unggul (Skor 578–640)
2. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris
Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris diwajibkan bagi pendaftar beasiswa yang memilih perguruan tinggi di luar negeri. Namun, tidak semua jenis sertifikat bisa digunakan dalam Beasiswa Unggulan.
Sertifikat yang diterima hanya sertifikat TOEFL ITP, IBT, PTE Academic, dan IELTS dari lembaga resmi. Selain sertifikat tersebut, tidak dapat digunakan untuk mendaftar beasiswa.
Adapun skor minimal pada masing-masing sertifikat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
- S1: ITP/PBT (skor 500), PTE Academic (skor 34), IBT (skor 52), IELTS (skor 5.0)
- S2 dan S3: ITP/PBT (skor 550), PTE Academic (skor 58), IBT (skor 80), IELTS (skor 6.5)
3. Sertifikat prestasi
Sertifikat prestasi akademik maupun non-akademik tingkat nasional atau internasional diutamakan sebagai syarat umum pendaftaran Beasiswa Unggulan. Dengan melampirkan sertifikat prestasi, menjadi bukti bahwa pendaftar memiliki rekam jejak prestasi yang diakui secara resmi.
Berikut beberapa contoh jenis sertifikat prestasi, seperti:
- Juara olimpiade sains tingkat nasional atau internasional.
- Pemenang lomba debat, karya tulis ilmiah, atau kompetisi seni tingkat nasional atau internasional.
- Pengalaman menjabat sebagai pemimpin atau pengurus dalam organisasi di tingkat nasional atau internasional.
- Sertifikat penghargaan dari lembaga resmi pemerintah atau organisasi internasional.
4. Sertifikat kompetensi
Untuk beberapa bidang studi, sertifikat kompetensi juga sangat berguna sebagai dokumen pendukung pendaftaran.
Contoh Sertifikat Kompetensi yang Diakui:
- Sertifikat pelatihan atau kursus berskala nasional atau internasional yang relevan dengan bidang studi yang diambil.
- Sertifikat keahlian, kejuruan, dan profesi khusus yang diakui oleh lembaga pemerintah, badan sertifikasi, atau asosiasi profesi.
Berita Terkait
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar