“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, jangan sampai justru diberatkan ketika mereka sedang bertumbuh dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memungut pajak dari toko online di e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya.
Platform e-commerce nantinya akan diwajibkan memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 Miliar.
Skala bisnis tersebut masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak ini kemudian wajib disetorkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, saat ini pedagang dengan omzet direntang tersebut sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Namun, sistem yang berjalan masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri oleh pelaku usaha, bukan melalui pemotongan otomatis oleh platform.
Sistem pelaporan dan pembayaran secara mandiri oleh pelaku usaha ini dinilai memiliki potensi lalai pajak.
Maka dari itu, pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak lebih tinggi dari pelaku online shop dengan mengalihkan beban administrasi pemotongan kepada platform tempat penjual beroperasi, seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya.
Pada 2018 sebelumnya, pemerintah sudah mencoba menerapkan skema serupa yang mewajibkan marketplace menyerahkan data penjual dan membantu proses pemungutan pajak.
Baca Juga: Istri Menteri UMKM Diduga Minta Difasilitasi di Eropa, Eks Pegawai KPK Ingatkan Pasal Gratifikasi!
Namun regulasi itu ditarik kembali tiga bulan kemudian setelah mendapatkan penolakan dari industri.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pelaku usaha kecil.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan