Polisi memastikan penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Peringatan: Bahaya Merekam Aktivitas Seksual
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya merekam aktivitas seksual, baik secara sukarela maupun diam-diam.
Meski dilakukan dengan persetujuan, rekaman semacam itu dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan memburuk, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pakar hukum dan perlindungan privasi menyebut, video intim yang tersebar atau digunakan sebagai alat ancaman dapat berdampak serius, di antaranya:
- Pemerasan dan penyebaran konten tanpa izin (revenge porn)
- Kerusakan reputasi pribadi dan profesional
- Tekanan psikologis berat hingga trauma
- Masalah hukum bagi pelaku perekaman dan penyebaran
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran atau penggunaan video intim tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi hak atas privasi individu.
Masyarakat diimbau untuk tidak merekam atau menyimpan konten seksual pribadi, apalagi membagikannya, karena selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga membuka potensi tindak kriminal yang serius.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menjaga privasi pribadi di era digital saat ini.
Berita Terkait
-
Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Apa itu Aura Farming? Tren Viral yang Buat Pacu Jalur Mendunia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan