Suara.com - Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri menyatakan dukungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan tangkap. Dalam komitmennya, Satgassus OPN Polri bersama jajaran KKP melakukan kunjungan ke Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Malang demi menyerap aspirasi para nelayan. Kunjungan itu dilakukan sejak 2 hingga 4 Juli 2025.
Anggota Satgassus OPN Polri, Yudi Purnomo Harahap sebagaimana dikutip pada Sabtu (5/7/2025), menyampaikan ada enam poin yang diserap dari para nelayan terkait kunjungan yang dilakukan selama berada di Pelabuhan Dadap.
Adapun garis besar dari keenam poin itu, para nelayan meminta agar Polri bisa memberantas praktik pungli terhadap para nelayan. Selain itu, nelayan dan pemilik kapal bisa mendapatkan izin dengan mudah dari pemerintah.
Tak hanya itu, masalah BBM bersubsidi hingga tempat pelelangan ikan juga menjadi sorotan para nelayan. Mereka meminta pemerintah juga memberikan bantuan modal untuk melaut. Adapun enam poin itu sebagai berikut:
1. Pelabuhan bersih dari pungutan-pungutan liar yang membebani nelayan.
2. Nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh izin menangkap ikan
3. Tempat pelelangan ikan berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari Pemkab, transparan, adanya peserta lelang yang banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu.
4. Bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh-punyuluh perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan-persoalan dan perbaikan-perbaikan kenelayanan.
5. Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yang benar, sesuai dengan aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi untuk nelayan
Baca Juga: Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
6. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan.
Jika sederet keinginan para nelayan itu bisa terpenuhi, tidak menutup kemungkinan pendapatan negara di sektor perikanan tangkap bisa diraih oleh pemerintah.
"Nelayan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP," ujar Ketua Tim sektor PNBP Perikanan, Hotman Tambunan.
Hotman Tambunan juga membeberkan hal-hal strategis yg perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor perikanan tangkap. Poin-poin itu sebagai berikut:
1. Sampai dengan saat ini, Pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dengan besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sammpai dengan 12 mil. Padahal sesuai dengan pasal 48 UU Nomor 31/2004 juncto UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP.
KKP juga menyebutkan bahwa produksi perikanan sebesar 80 persen berasal dari tangkapan kapal-kapal yang berlayar di bawah 12 mil. Karena itu, perlu percepatan proses-proses untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis-jenis PNBP di KKP untuk mengakomodir pungutan ini.
Berita Terkait
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
-
Lindungi Gibran dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre