Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan Imbalo sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2024), mengatakan tim penyidik KPK membawa berkas berkaitan dengan proyek, kontrak, berita acara.
"Berkas perusahaan yang disita itu terkait proyek pemenang tender jalan tahun 2023 dan 2024," kata Imbalo yang turut diminta menjadi saksi saat petugas KPK melakukan penggeledahan pada Sabtu.
Berdasar laporan yang dikutip dari Antara, penggeledahan KPK terhadap Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) malam. Tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan sekitar pukul 18:30 WIB.
Setelah itu, tim penyidik KPK keluar dari kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari, membawa dua koper berwarna hitam dan biru.
Sebelumnya, pada Jumat ini, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
"Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan
Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait OTT kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.
"Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update," katanya.
Baca Juga: Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
Topan Ginting Dkk jadi Tersangka KPK
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke dua adalah Heliyanto.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
-
Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
-
Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan