Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online kemungkinan jauh lebih banyak dari temuan saat ini.
Diketahui bahwa PPATK baru menghentikan sekitar 25 ribu rekening dengan total saldo mencapai Rp1 triliun.
Namun, jumlah rekening yang berhasil diidentifikasi terkait judi online sesungguhnya jauh lebih banyak.
“Ini yang kami hentikan saja ya. Artinya, di luar itu masih banyak yang kami ketahui saldonya habis, tinggal 100 rupiah, itu enggak kami hentikan,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, kepada Suara.com dihubungi Minggu (6/7/2025).
Rekening-rekening yang dibekukan tersebut merupakan hasil akumulasi dari temuan sejak tahun 2022 hingga 2024.
PPATK menghentikan transaksi pada rekening yang masih memiliki saldo signifikan dan berpotensi terus digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Jadi ini akumulasi dari 2022 sampai sekarang. Kami mengidentifikasi laporan transaksi keuangan mencurigakan dari perbankan, lalu mengidentifikasi laporan, rekening deposit dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," imbuhnya.
Terhadap 25 ribu nomor rekening itu dipastikan telah dihentikan pada berbagai tahapan transaksi, mulai dari lapisan deposit hingga layer transaksi berikutnya.
Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana dalam ekosistem judi online yang terjadi selama periode 2022-2024.
Baca Juga: Dana Rp1 Triliun Terkait Judol Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Myanmar Lewat Kripto hingga Valas
PPATK memperkirakan kalau jumlah rekening yang digunakan untuk judi online jumlahnya masih lebih banyak lagi.
"Jadi jauh lebih banyak rekening yang kita identifikasi terkait dengan judi online. Jadi ini cuma yang kami hentikan saja. Karena saldonya masih material gitu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pernah mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku