News / Nasional
Senin, 07 Juli 2025 | 14:50 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui ZI (12) bocah SD anak yatim yang digugat kakek-neneknya sendiri ke PN Indramayu, karena ingin merampas rumah peninggalan ayahnya. [Instagram/Dedi Mulyadi]

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” kata Dedi.

Ketika ditanya apakah ada pengacara lokal dari Indramayu yang menawarkan bantuan sebelumnya, ibu Zaki, Rastiah, hanya bisa menjawab singkat. “Gak ada,” ucapnya lirih.

Kisah Pilu di Balik Gugatan

Gugatan ini terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PNIdm.

Selain ZI sebagai tergugat ketiga, gugatan juga ditujukan kepada ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20).

Heryatno menuturkan kesedihannya, mengingat hubungan mereka dengan sang kakek-nenek sebelumnya baik-baik saja.

“Rumah ini milik almarhum bapak dan ibu kami,” kata Heryanto, akhir pekan lalu.

Ia tak menyangka orang yang seharusnya menjadi pelindung justru tega menyeret adiknya yang masih kecil ke meja hijau.

“Saya sangat menyayangkan. Kok kakek nenek tega banget sama saya dan adik,: kata dia.

Baca Juga: Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 2 Juli 2025 lalu terpaksa ditunda majelis hakim. Penyebabnya, ZI selaku tergugat ketiga tidak hadir di persidangan.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025.

Pada akhir pertemuannya, Dedi Mulyadi memberikan semangat kepada Zaki, sembari menyisipkan pesan bijak untuk menguatkan mental keluarga tersebut, apapun hasil persidangan nanti.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Load More