Penerapan pasal ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran hukum terkait erat dengan posisi dan wewenang yang pernah dipegang Dahlan Iskan.
Penggelapan Biasa dan Penyertaan (Pasal 372 & 55 KUHP): Untuk melengkapi konstruksi hukumnya, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) dan Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 inilah yang menjadi dasar hukum untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, yang menjelaskan mengapa Nany Wijaya juga berstatus tersangka.
Akar Masalah
Usut punya usut, eskalasi kasus Dahlan Iskan ini merupakan buntut dari laporan polisi yang dibuat hampir setahun lalu.
Laporan ini diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama Jawa Pos, pada 13 September 2024.
Laporan inilah yang menjadi pemicu bagi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
Kini, dengan status baru sebagai tersangka, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya akan menghadapi agenda pemeriksaan lanjutan.
Sesuai prosedur, Polda Jatim akan segera melayangkan panggilan resmi untuk keduanya agar memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga: Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Hingga saat ini, pihak berwenang, termasuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan pernyataan pers yang lebih mendetail mengenai perkembangan kasus ini.
Publik pun menanti langkah hukum apa yang akan terjadi selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite