Penerapan pasal ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran hukum terkait erat dengan posisi dan wewenang yang pernah dipegang Dahlan Iskan.
Penggelapan Biasa dan Penyertaan (Pasal 372 & 55 KUHP): Untuk melengkapi konstruksi hukumnya, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) dan Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 inilah yang menjadi dasar hukum untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, yang menjelaskan mengapa Nany Wijaya juga berstatus tersangka.
Akar Masalah
Usut punya usut, eskalasi kasus Dahlan Iskan ini merupakan buntut dari laporan polisi yang dibuat hampir setahun lalu.
Laporan ini diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama Jawa Pos, pada 13 September 2024.
Laporan inilah yang menjadi pemicu bagi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
Kini, dengan status baru sebagai tersangka, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya akan menghadapi agenda pemeriksaan lanjutan.
Sesuai prosedur, Polda Jatim akan segera melayangkan panggilan resmi untuk keduanya agar memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga: Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Hingga saat ini, pihak berwenang, termasuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan pernyataan pers yang lebih mendetail mengenai perkembangan kasus ini.
Publik pun menanti langkah hukum apa yang akan terjadi selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi