Penerapan pasal ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran hukum terkait erat dengan posisi dan wewenang yang pernah dipegang Dahlan Iskan.
Penggelapan Biasa dan Penyertaan (Pasal 372 & 55 KUHP): Untuk melengkapi konstruksi hukumnya, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) dan Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 inilah yang menjadi dasar hukum untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, yang menjelaskan mengapa Nany Wijaya juga berstatus tersangka.
Akar Masalah
Usut punya usut, eskalasi kasus Dahlan Iskan ini merupakan buntut dari laporan polisi yang dibuat hampir setahun lalu.
Laporan ini diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama Jawa Pos, pada 13 September 2024.
Laporan inilah yang menjadi pemicu bagi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
Kini, dengan status baru sebagai tersangka, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya akan menghadapi agenda pemeriksaan lanjutan.
Sesuai prosedur, Polda Jatim akan segera melayangkan panggilan resmi untuk keduanya agar memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga: Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Hingga saat ini, pihak berwenang, termasuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan pernyataan pers yang lebih mendetail mengenai perkembangan kasus ini.
Publik pun menanti langkah hukum apa yang akan terjadi selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau