Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan waktu penerimaan bantuan sosial atau bansos maksimal selama lima tahun. Setelah periode tersebut, warga penerima diharuskan untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan dari negara, kecuali bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa bansos hanya sebagai instrumen jangka pendek untuk menolong masyarakat yang benar-benar terdampak secara ekonomi, bukan untuk diandalkan terus-menerus.
“Sekarang pokoknya kalau bisa, tidak boleh melebihi lima tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial. Setelah lima tahun dia harus mandiri. Kecuali difabel dan manula, itu dikecualikan,” kata Muhaimin dalam keterangannya, ditulis Rabu (9/7/2025).
Kebijakan itu juga sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.
Muhaimin menekankan pentingnya pembangunan kapasitas masyarakat selama masa penerimaan bansos agar mereka bisa mempersiapkan diri keluar dari kemiskinan. Dia menekankan kalau masyarakat harus bisa mandiri dalam memperbaiki perekonomiannya.
“Jadi lima tahun harus siap-siap mandiri. Kalau tidak, ya harus kerja. Tidak bisa terus-terusan mengandalkan bantuan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan warga miskin ekstrem yang tetap berada di kategori desil 1 setelah lima tahun, Muhaimin memaksa agar masyarakat untuk bekerja. Dia menekankan kalau bantuan pemerintaj tidak akan diberikan selamanya, kecuali bagi kelompok rentan.
"Harus kerja," katanya.
Sebelumnya, Muhaimin menyampaikan kalau sistem penyaluran bansos kini akan selali mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dipastikan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Periksa 3 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, Ini yang Digali Penyidik KPK
Selain menjadi data tunggal milik pemerintah, DTSEN itu juga akan selalu diperbarui setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk pemutakhiran data penerima bansos.
Pemutakhiran data tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian setiap tiga bulan sekali data akan disusun ulang untuk menyesuaikan kembali jumlah masyarakat miskin yang layak dapat bansos. Sehingga, dengan proses tersebut, bansos diklaim bisa lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026