Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan waktu penerimaan bantuan sosial atau bansos maksimal selama lima tahun. Setelah periode tersebut, warga penerima diharuskan untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan dari negara, kecuali bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa bansos hanya sebagai instrumen jangka pendek untuk menolong masyarakat yang benar-benar terdampak secara ekonomi, bukan untuk diandalkan terus-menerus.
“Sekarang pokoknya kalau bisa, tidak boleh melebihi lima tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial. Setelah lima tahun dia harus mandiri. Kecuali difabel dan manula, itu dikecualikan,” kata Muhaimin dalam keterangannya, ditulis Rabu (9/7/2025).
Kebijakan itu juga sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.
Muhaimin menekankan pentingnya pembangunan kapasitas masyarakat selama masa penerimaan bansos agar mereka bisa mempersiapkan diri keluar dari kemiskinan. Dia menekankan kalau masyarakat harus bisa mandiri dalam memperbaiki perekonomiannya.
“Jadi lima tahun harus siap-siap mandiri. Kalau tidak, ya harus kerja. Tidak bisa terus-terusan mengandalkan bantuan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan warga miskin ekstrem yang tetap berada di kategori desil 1 setelah lima tahun, Muhaimin memaksa agar masyarakat untuk bekerja. Dia menekankan kalau bantuan pemerintaj tidak akan diberikan selamanya, kecuali bagi kelompok rentan.
"Harus kerja," katanya.
Sebelumnya, Muhaimin menyampaikan kalau sistem penyaluran bansos kini akan selali mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dipastikan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Periksa 3 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, Ini yang Digali Penyidik KPK
Selain menjadi data tunggal milik pemerintah, DTSEN itu juga akan selalu diperbarui setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk pemutakhiran data penerima bansos.
Pemutakhiran data tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian setiap tiga bulan sekali data akan disusun ulang untuk menyesuaikan kembali jumlah masyarakat miskin yang layak dapat bansos. Sehingga, dengan proses tersebut, bansos diklaim bisa lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis
-
Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata
-
Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi