Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan waktu penerimaan bantuan sosial atau bansos maksimal selama lima tahun. Setelah periode tersebut, warga penerima diharuskan untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan dari negara, kecuali bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa bansos hanya sebagai instrumen jangka pendek untuk menolong masyarakat yang benar-benar terdampak secara ekonomi, bukan untuk diandalkan terus-menerus.
“Sekarang pokoknya kalau bisa, tidak boleh melebihi lima tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial. Setelah lima tahun dia harus mandiri. Kecuali difabel dan manula, itu dikecualikan,” kata Muhaimin dalam keterangannya, ditulis Rabu (9/7/2025).
Kebijakan itu juga sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.
Muhaimin menekankan pentingnya pembangunan kapasitas masyarakat selama masa penerimaan bansos agar mereka bisa mempersiapkan diri keluar dari kemiskinan. Dia menekankan kalau masyarakat harus bisa mandiri dalam memperbaiki perekonomiannya.
“Jadi lima tahun harus siap-siap mandiri. Kalau tidak, ya harus kerja. Tidak bisa terus-terusan mengandalkan bantuan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan warga miskin ekstrem yang tetap berada di kategori desil 1 setelah lima tahun, Muhaimin memaksa agar masyarakat untuk bekerja. Dia menekankan kalau bantuan pemerintaj tidak akan diberikan selamanya, kecuali bagi kelompok rentan.
"Harus kerja," katanya.
Sebelumnya, Muhaimin menyampaikan kalau sistem penyaluran bansos kini akan selali mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dipastikan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Periksa 3 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, Ini yang Digali Penyidik KPK
Selain menjadi data tunggal milik pemerintah, DTSEN itu juga akan selalu diperbarui setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk pemutakhiran data penerima bansos.
Pemutakhiran data tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian setiap tiga bulan sekali data akan disusun ulang untuk menyesuaikan kembali jumlah masyarakat miskin yang layak dapat bansos. Sehingga, dengan proses tersebut, bansos diklaim bisa lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan