“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu.
Tak hanya kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.
Jejak Perintangan dan Dugaan Suap Harun Masiku
Keyakinan jaksa berakar pada dua dakwaan utama. Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan politikus PDIP Harun Masiku agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kedua, dan yang tak kalah serius, adalah dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK menuduh Hasto secara aktif berusaha menggagalkan proses hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat mengumumkan status tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024), membeberkan detail tindakan tersebut.
Menurut Setyo, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyuruh Harun Masiku menghilangkan jejak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi... untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.
Tindakan serupa diduga terulang bertahun-tahun kemudian. Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, Hasto dituduh memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Baca Juga: Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
KPK juga menuding Hasto telah mengarahkan saksi-saksi lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sebuah upaya sistematis untuk menghalangi kebenaran terungkap.
Atas dasar inilah, KPK menjerat Hasto dengan pasal berlapis, menempatkan nasib salah satu politisi paling berpengaruh di Indonesia ini di ujung tanduk.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
-
Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto PDIP Sebut Hukum jadi Bentuk Penjajahan Baru Penguasa
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU
-
Bacakan Pleidoi, Hasto PDIP Sebut Kasusnya Daur Ulang Imbas Kepentingan Politik Penguasa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir