Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberian suap dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam membantu Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen melalui jalur yang tidak sah.
Tidak Ada Motif dan Keterlibatan
Hasto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam proses PAW Harun Masiku.
Menurutnya, proses pengajuan Harun sebagai calon anggota DPR dilakukan oleh Harun sendiri, didukung oleh Saeful Bahri, tanpa campur tangan atau arahan darinya.
“Tidak ada alasan logis maupun politis bagi saya untuk terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku. Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun, baik secara politik maupun materiil,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto mengetahui dan mendukung pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI.
Namun dalam pledoinya, Hasto membantah keterlibatan tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Harun sendiri.
Bantah Perintangan dengan “Merendam HP”
Salah satu tuduhan yang dianggap serius dalam dakwaan jaksa adalah dugaan bahwa Hasto memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel milik Harun Masiku agar tidak bisa dilacak KPK.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan upaya Hasto menghilangkan jejak komunikasi setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
Namun Hasto membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti konkret terkait perintah itu, dan jaksa tidak bisa menjelaskan secara pasti kapan, di mana, dan terhadap siapa perintah itu diberikan.
“Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menguatkan bahwa saya memberikan perintah untuk merendam HP. Tuduhan itu hanya dugaan spekulatif,” tegas Hasto.
Pasal Dinilai Tidak Tepat
Dalam pledoinya, Hasto juga mempertanyakan penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena peristiwa yang dituduhkan terjadi saat proses hukum masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Pasal 21 secara hukum hanya berlaku jika terjadi perintangan terhadap proses penyidikan. Namun tuduhan terhadap saya terjadi ketika perkara masih pada tahap penyelidikan. Ini cacat logika hukum,” jelasnya.
Pledoi Disusun dengan Bantuan AI
Menariknya, Hasto mengungkapkan bahwa nota pembelaan yang dibacakannya disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
-
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra