Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberian suap dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam membantu Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen melalui jalur yang tidak sah.
Tidak Ada Motif dan Keterlibatan
Hasto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam proses PAW Harun Masiku.
Menurutnya, proses pengajuan Harun sebagai calon anggota DPR dilakukan oleh Harun sendiri, didukung oleh Saeful Bahri, tanpa campur tangan atau arahan darinya.
“Tidak ada alasan logis maupun politis bagi saya untuk terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku. Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun, baik secara politik maupun materiil,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto mengetahui dan mendukung pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI.
Namun dalam pledoinya, Hasto membantah keterlibatan tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Harun sendiri.
Bantah Perintangan dengan “Merendam HP”
Salah satu tuduhan yang dianggap serius dalam dakwaan jaksa adalah dugaan bahwa Hasto memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel milik Harun Masiku agar tidak bisa dilacak KPK.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan upaya Hasto menghilangkan jejak komunikasi setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
Namun Hasto membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti konkret terkait perintah itu, dan jaksa tidak bisa menjelaskan secara pasti kapan, di mana, dan terhadap siapa perintah itu diberikan.
“Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menguatkan bahwa saya memberikan perintah untuk merendam HP. Tuduhan itu hanya dugaan spekulatif,” tegas Hasto.
Pasal Dinilai Tidak Tepat
Dalam pledoinya, Hasto juga mempertanyakan penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena peristiwa yang dituduhkan terjadi saat proses hukum masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Pasal 21 secara hukum hanya berlaku jika terjadi perintangan terhadap proses penyidikan. Namun tuduhan terhadap saya terjadi ketika perkara masih pada tahap penyelidikan. Ini cacat logika hukum,” jelasnya.
Pledoi Disusun dengan Bantuan AI
Menariknya, Hasto mengungkapkan bahwa nota pembelaan yang dibacakannya disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
-
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi