Sebelumnya, Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk semakin menguatkan penegakan HAM di Indonesia.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini membantah bahwa revisi tersebut ditujukan untuk melemahkan penegakan HAM.
"Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik, tidak bisa diperdebatkan," kata Pigai.
Ia mengemukakan bahwa salah satu penguatan dalam revisi UU HAM soal kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Di antaranya, membuat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM menjadi bersifat wajib dan mengikat untuk dijalankan.
Hal itu berkaca dari beberapa rekomendasi Komnas HAM hasil dari penanganan kasus yang kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
"Revisi untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi," ujar Pigai.
Sementara untuk Komnas HAM menurutnya perlu diberikan kewenangan lebih.
Untuk diketahui, batas kewenangan dari Komnas HAM dalam menerima aduan dugaan pelanggaran HAM hanya sampai pada proses penyelidikan yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi.
Baca Juga: UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
Namun rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki sifat yang mengikat.
"Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final," jelas Pigai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!
-
Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat
-
Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas