Suara.com - Rompi oranye ikonik itu akan segera memiliki "teman baru": wajah yang terbuka tanpa masker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan sedang menggodok sebuah aturan yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Wacana untuk melarang para tahanan menutup wajahnya saat ditampilkan di hadapan publik telah dilempar, memicu perdebatan fundamental tentang esensi keadilan, efek jera, dan hak asasi manusia.
Langkah ini, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menandakan pergeseran strategi. Dari yang semula hanya fokus pada proses hukum, kini KPK tampaknya ingin menambah "hukuman sosial" sebagai senjata baru.
"Hal ini sedang kami bahas di internal," ujar Budi, mengisyaratkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah ini sebuah terobosan cerdas, atau sebuah langkah mundur yang populis namun rapuh secara yuridis?
Logika 'Membuat Malu' vs Asas Praduga Tak Bersalah
Argumentasi utama di balik wacana ini sangat jelas dan mudah dipahami publik: menciptakan efek jera melalui rasa malu. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjadi pendukung paling vokal gagasan ini.
Ia bahkan mengajak media untuk mendorong isu ini agar masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang," kata Tanak.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
Secara sepintas, logika ini terdengar masuk akal. Koruptor, yang sering kali merupakan figur publik dengan status sosial tinggi, dianggap akan gentar jika wajah mereka dipajang untuk dicemooh publik. Namun, di sinilah letak pertarungan ideologisnya.
Di satu sisi ada upaya menciptakan efek jera, di sisi lain ada prinsip suci dalam hukum: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan statusnya masih terduga. Proses peradilan belum berjalan, dan putusan inkrah belum diketuk. Dengan membuka wajah mereka secara paksa, KPK berisiko melakukan trial by the press atau penghakiman oleh media dan publik.
Ini adalah bentuk hukuman sebelum adanya putusan hukum, sebuah praktik yang sangat dihindari dalam negara hukum modern.
Sebuah Senjata Tumpul?
Analisis yang lebih tajam mempertanyakan efektivitas dari "rasa malu" itu sendiri. Apakah seorang pejabat yang berani menilap miliaran rupiah uang negara benar-benar akan jera hanya karena wajahnya terpampang di layar kaca?
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
-
Dirut PT IBI Toto Nugroho Tersangka Bareng Riza Chalid, Pabrik Baterai Lanjut Terus?
-
Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?
-
Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?
-
Dari Dirut hingga Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas