Suara.com - Rompi oranye ikonik itu akan segera memiliki "teman baru": wajah yang terbuka tanpa masker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan sedang menggodok sebuah aturan yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Wacana untuk melarang para tahanan menutup wajahnya saat ditampilkan di hadapan publik telah dilempar, memicu perdebatan fundamental tentang esensi keadilan, efek jera, dan hak asasi manusia.
Langkah ini, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menandakan pergeseran strategi. Dari yang semula hanya fokus pada proses hukum, kini KPK tampaknya ingin menambah "hukuman sosial" sebagai senjata baru.
"Hal ini sedang kami bahas di internal," ujar Budi, mengisyaratkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah ini sebuah terobosan cerdas, atau sebuah langkah mundur yang populis namun rapuh secara yuridis?
Logika 'Membuat Malu' vs Asas Praduga Tak Bersalah
Argumentasi utama di balik wacana ini sangat jelas dan mudah dipahami publik: menciptakan efek jera melalui rasa malu. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjadi pendukung paling vokal gagasan ini.
Ia bahkan mengajak media untuk mendorong isu ini agar masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang," kata Tanak.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
Secara sepintas, logika ini terdengar masuk akal. Koruptor, yang sering kali merupakan figur publik dengan status sosial tinggi, dianggap akan gentar jika wajah mereka dipajang untuk dicemooh publik. Namun, di sinilah letak pertarungan ideologisnya.
Di satu sisi ada upaya menciptakan efek jera, di sisi lain ada prinsip suci dalam hukum: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan statusnya masih terduga. Proses peradilan belum berjalan, dan putusan inkrah belum diketuk. Dengan membuka wajah mereka secara paksa, KPK berisiko melakukan trial by the press atau penghakiman oleh media dan publik.
Ini adalah bentuk hukuman sebelum adanya putusan hukum, sebuah praktik yang sangat dihindari dalam negara hukum modern.
Sebuah Senjata Tumpul?
Analisis yang lebih tajam mempertanyakan efektivitas dari "rasa malu" itu sendiri. Apakah seorang pejabat yang berani menilap miliaran rupiah uang negara benar-benar akan jera hanya karena wajahnya terpampang di layar kaca?
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
-
Dirut PT IBI Toto Nugroho Tersangka Bareng Riza Chalid, Pabrik Baterai Lanjut Terus?
-
Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?
-
Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?
-
Dari Dirut hingga Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas