Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah sepakat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi SD, SMP negeri dan swasta.
Ia menyampaikan, kesepakatan itu sebagai hasil dalam Rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu akan dianggarkan mulai 2026.
"Ya, jadi Mendikdasmen sudah sepakat akan melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasman sepakat juga menganggarkan di tahun 2026," kata Lalu ditemui di Lombok, Sabtu (12/7/2025).
Kendati begitu, kata dia, tidak semua sekolah swasta nanti digratiskan. Nantinya akan ada klasifikasi berdasarkan data.
"Nah ini yang sedang kita minta datanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat Dikdasmen bisa mengirim data itu ke kami," katanya.
"Target setelah dihitung sekitar Rp 181 sekian triliun untuk bisa menggratiskan semua wajib belajar yang 9 tahun," sambungnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan SD hingga SMP gratis akan dilakukan di 2026, nantinya akan dilakukan secara bertahap.
"2026 kita targetkan memang untuk dilaksanakan. Nah itu yang nanti sekolah mana saja, daerah mana saja itu akan kita tahu nanti hari Rabu," katanya.
"Bertahap, karena menyesuaikan kondisi keuangan negara," sambungnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/3025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Berita Terkait
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
Penulisan Ulang Sejarah Diawasi DPR, Fadli Zon: Memang Tugas Mereka
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
-
PDIP Mau Kaji Mendalam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Jangan Buru-buru Supaya Tak Buat Gaduh
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI