Suara.com - Aksi vandalisme berbahaya kembali terjadi di jalur kereta rel listrik (KRL). Sebuah gerbong Commuter Line menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, tepatnya di dekat JPO Pasar Anyar.
Insiden yang menimpa Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota – Bogor pada Jumat (11/7/2025) sore itu menyebabkan kaca pintu di salah satu gerbong retak parah. Meskipun tidak ada korban, KAI Commuter mengecam keras tindakan barbar yang membahayakan ribuan nyawa penumpang setiap harinya.
"Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/7/2025).
Dampak dari ulah iseng ini tidak main-main. Selain kerugian material, satu rangkaian kereta harus ditarik dari operasional untuk perbaikan, yang berpotensi mengganggu jadwal perjalanan penumpang lainnya.
"Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta," tambahnya.
Tak butuh waktu lama, tim keamanan KAI Commuter yang langsung bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. KAI Commuter menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan efek jera.
Aksi pelemparan batu terhadap kereta api bukanlah kejahatan ringan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP secara tegas melarang perusakan sarana kereta api dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line," tutup Joni.
Baca Juga: Kartu Multi Trip Kini Bisa Buat Bayar Naik Angkot Mikro Trans Depok dan Cikarang
Berita Terkait
-
Kartu Multi Trip Kini Bisa Buat Bayar Naik Angkot Mikro Trans Depok dan Cikarang
-
Habiskan Rp380 Miliar, Ini Wajah Baru Stasiun Tanah Abang Usai Direvitalisasi
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Naik KRL ke PRJ 2025: Alternatif Hemat Dibanding Bawa Kendaraan Pribadi
-
HUT Jakarta, KAI Commuter Beroperasi Hingga Dini Hari! Rute Ini Tambah 8 Perjalanan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak