Suara.com - Sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memasuki babak krusial. Di satu sisi, jaksa menuntut hukuman berat 7 tahun penjara, menudingnya sebagai otak kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar. Di sisi lain, pembelaan Lembong membuka kotak pandora yang lebih besar: ini bukan dosa yang ia mulai, melainkan 'warisan beracun' dari menteri-menteri sebelumnya.
Alih-alih sekadar menyangkal, duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Tabrani Abby menarik garis waktu jauh ke belakang, sebelum Lembong menjabat menteri perdagangan.
Strategi ini mengubah narasi dari sekadar "terlibat atau tidak" menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: apakah Tom Lembong adalah pelaku utama, atau sekadar pejabat yang terjebak dalam sistem yang sudah keropos?
Membongkar Mesin Waktu Kebijakan Gula
Pembelaan Lembong tidak berfokus pada sanggahan teknis semata. Mereka menyeret dua nama pendahulunya, Gita Wirjawan dan Rachmat Gobel ke dalam pusaran kasus.
Menurut Tabrani, hubungan antara Kementerian Perdagangan dan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)—yang menjadi salah satu titik sentral dakwaan—sudah terjalin melalui nota kesepahaman sejak 2013 di era Mendag Gita Wirjawan. Jika kerja sama dengan Inkopkar dianggap menyimpang karena bukan BUMN, mengapa praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun sebelum Lembong menjabat?
Lebih tajam lagi, pembelaan menyoroti surat-surat dari Inkopkar di era Mendag Rachmat Gobel yang belum ditanggapi. Lembong, menurut pengacaranya, hanya menindaklanjuti "pekerjaan rumah" yang ditinggalkan pendahulunya. Termasuk di dalamnya adalah permintaan Inkopkar agar PT Angels Product diberikan izin impor sebagai ganti rugi gula yang mereka pinjamkan untuk operasi pasar di era Gobel.
Jaksa menafsirkan surat ini sebagai bukti keterlibatan Lembong. Namun, kubu Lembong membacanya sebagai bukti sebaliknya: ini adalah masalah warisan yang harus ia selesaikan.
"Interpretasi tersebut keliru," tegas Tabrani, menuduh jaksa hanya mengandalkan asumsi dan salah membaca bukti.
Baca Juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
Perang Narasi: Individu vs. Sistem
Di sinilah letak pertarungan sesungguhnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun narasi yang sederhana dan kuat: Tom Lembong, sebagai menteri, secara sadar memberikan izin impor kepada perusahaan swasta yang tidak berhak, mengabaikan BUMN, dan gagal mengendalikan harga, sehingga merugikan negara. Dakwaan ini menempatkan Lembong sebagai aktor tunggal yang menyalahgunakan wewenangnya.
Namun, pembelaan Lembong menawarkan narasi tandingan yang lebih kompleks; masalahnya bukan pada individu, tetapi pada sistem. Kebijakan melibatkan koperasi non-BUMN sudah ada.
Penunjukan mitra (PT Angels Product) dilakukan oleh Inkopkar sendiri karena alasan teknis (memiliki pabrik), bukan atas arahan Lembong. Sang mantan menteri digambarkan hanya sebagai bidak catur yang menjalankan mekanisme yang sudah ada.
Pertanyaannya apakah jaksa benar-benar membidik akar masalah—yaitu sistem tata niaga gula yang rapuh dan rentan dimanfaatkan—atau hanya mencari "korban" yang paling mudah dijangkau, yaitu menteri yang menandatangani surat keputusan akhir?
Putusan yang akan mendefinisikan akuntabilitas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
-
Kenapa Korban Banjir Sumatera Begitu Banyak? Kabasarnas Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kisah Hafitar: Bocah 7 Tahun Penakluk KRL dan Kesenjangan Pendidikan
-
Tinjau Banjir Sumatera, Prabowo Bicara Status Bencana hingga Fungsi Pemerintah Jaga Lingkungan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Ganti Kapolri Bukan Solusi, Pengamat Ungkap 'Penyakit' Polri: Butuh Reformasi Budaya
-
Helikopter Polri Terjunkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Sumut
-
Polda Metro Siaga Penuh Amankan Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir
-
Curah Hujan Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Sumatera, BMKG Sebut Siklon Tropis Jadi Ancaman Baru
-
Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana dan Momentum Nataru 2025