Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan tidak pernah ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hal itu dia sampaikan setelah sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan replik.
Febri membantah argumentasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. Menurut dia, tudingan itu kekeliruan logika yang sangat mendasar.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa judicial review yang diajukan PDIP bertujuan untuk menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Langkah itu, kata Febri, sah dan sesuai jalur konstitusional.
Lebih lanjut, Febri menegaskan, justru saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh JPU KPK juga sudah memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam dugaan suap kepada Wahyu Setiawan.
“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” ujar Febri.
Dia menilai fakta tersebut menjadi pembeda yang jelas antara tindakan sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustianti Tio Fridelina, bekas Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa KPK dalam menyikapi dua putusan pada 2020 yang telah inkrah.
Baca Juga: Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
Dia menilai jika ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal. Namun, lanjut dia, penyelidikan yang digunakan oleh KPK masih merujuk pada kasus Harun Masiku.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto. Namun, Febri menilai seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antar pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.
Untuk itu, Febri menyebut pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) mendatang.
“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” tandas Febri.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang
-
Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan
-
Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya
-
Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto
-
Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!