Suara.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih jadi topik hangat di ruang publik dan media sosial.
Meskipun intensitasnya mulai menurun, isu ini tetap memancing perdebatan, khususnya menyangkut aspek etik dan konstitusional proses pencalonannya dalam Pemilu 2024.
Perdebatan mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka celah bagi Gibran untuk mencalonkan diri.
Sebagaimana diketahui, putra sulung mantan presiden Joko Widodo tersebut belum genap berusia 40 tahun saat maju kontestasi.
Kontroversi makin dalam ketika terungkap bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran dan akhirnya diberhentikan karena pelanggaran etik.
Kelompok masyarakat sipil dan purnawirawan, seperti Forum Purnawirawan TNI, menyerukan pemakzulan. Namun, langkah tersebut masih terbentur hambatan politik dan hukum.
Lantas, bagaimana isu ini jika dibandingkan dengan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2001? Berikut lima perbedaan utamanya.
1. Jabatan yang Dipersoalkan
Gibran menjabat sebagai wakil presiden, yang secara konstitusi berada di bawah presiden dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif utama.
Baca Juga: Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
Ini membuat urgensi dan dampak politik dari pemakzulan terhadapnya berbeda.
Berbeda dari Gibran, Gus Dur adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu, pemakzulan terhadapnya berdampak langsung terhadap kepemimpinan nasional.
2. Pemicu Pemakzulan
Isu pemakzulan Gibran didasarkan pada dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK yang memuluskan jalan pencalonannya.
Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan setelah kakak Kaesang Pangarap ini menjabat.
Sebaliknya, Gus Dur menghadapi dua skandal besar yakni Buloggate dan Bruneigate.
Keduanya terkait dugaan penyalahgunaan dana negara dan kontribusi keuangan asing tanpa transparansi.
Selain itu, kebijakan-kebijakan Gus Dur yang dianggap inkonsisten ikut memperparah ketegangan dengan DPR.
3. Jalannya Proses Pemakzulan
Sejauh ini, DPR belum memproses secara formal petisi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPR, Puan Maharani menyebut baru akan menindaklanjuti jika surat resmi diterima.
Lemhannas pun menyatakan pemakzulan tak relevan karena Gibran terpilih secara sah.
Sebaliknya, pemakzulan Gus Dur melalui prosedur yang jelas yaitu diawali oleh Memorandum I dan II DPR.
Lalu diadakan Sidang Istimewa MPR pada Juli 2001 yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai presiden.
4. Dukungan Politik
Isu Gibran lebih banyak didorong oleh kelompok masyarakat sipil, aktivis, dan purnawirawan.
Elite politik dan partai besar belum menunjukkan dukungan serius untuk mencopot jabatan Gibran.
Berbeda dengan Gus Dur yang saat itu ditinggalkan oleh sebagian besar fraksi DPR dan MPR, termasuk dari partai-partai pendukungnya sendiri.
Konsensus elite membuat proses pemakzulan Gus Dur menjadi tidak terelakkan.
5. Dasar Hukum Pemakzulan
Saat ini, pemakzulan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang lebih spesifik.
Pasal-pasalnya mengatur bahwa pejabat negara hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran, pemakzulan sulit diproses.
Di sisi lain, pada era Gus Dur, dasar hukum pemakzulan masih bersifat karet dan subjektif.
Tuduhan "tidak menjalankan haluan negara" sudah cukup menjadi alasan untuk pemberhentiannya oleh MPR.
Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran tampaknya akan sulit berlanjut ke tahap konstitusional karena tidak memenuhi syarat hukum yang tegas dan tidak didukung oleh kekuatan politik besar.
Berbeda dengan pemakzulan Gus Dur yang terjadi dalam konteks krisis kepercayaan nasional, skandal hukum, serta konsolidasi kekuatan parlemen yang solid.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Tag
Berita Terkait
-
Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
-
Jokowi Buka Suara: Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
-
Punya Ijazah Asli! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?
-
Eks Panglima TNI Bongkar Alasan Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres: Ada Ancaman dari Sang Paman
-
Memanas! Jokowi: Ada Agenda Besar Jatuhkan Reputasi Politik Saya dan Keluarga!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025