Suara.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih jadi topik hangat di ruang publik dan media sosial.
Meskipun intensitasnya mulai menurun, isu ini tetap memancing perdebatan, khususnya menyangkut aspek etik dan konstitusional proses pencalonannya dalam Pemilu 2024.
Perdebatan mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka celah bagi Gibran untuk mencalonkan diri.
Sebagaimana diketahui, putra sulung mantan presiden Joko Widodo tersebut belum genap berusia 40 tahun saat maju kontestasi.
Kontroversi makin dalam ketika terungkap bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran dan akhirnya diberhentikan karena pelanggaran etik.
Kelompok masyarakat sipil dan purnawirawan, seperti Forum Purnawirawan TNI, menyerukan pemakzulan. Namun, langkah tersebut masih terbentur hambatan politik dan hukum.
Lantas, bagaimana isu ini jika dibandingkan dengan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2001? Berikut lima perbedaan utamanya.
1. Jabatan yang Dipersoalkan
Gibran menjabat sebagai wakil presiden, yang secara konstitusi berada di bawah presiden dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif utama.
Baca Juga: Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
Ini membuat urgensi dan dampak politik dari pemakzulan terhadapnya berbeda.
Berbeda dari Gibran, Gus Dur adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu, pemakzulan terhadapnya berdampak langsung terhadap kepemimpinan nasional.
2. Pemicu Pemakzulan
Isu pemakzulan Gibran didasarkan pada dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK yang memuluskan jalan pencalonannya.
Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan setelah kakak Kaesang Pangarap ini menjabat.
Sebaliknya, Gus Dur menghadapi dua skandal besar yakni Buloggate dan Bruneigate.
Keduanya terkait dugaan penyalahgunaan dana negara dan kontribusi keuangan asing tanpa transparansi.
Selain itu, kebijakan-kebijakan Gus Dur yang dianggap inkonsisten ikut memperparah ketegangan dengan DPR.
3. Jalannya Proses Pemakzulan
Sejauh ini, DPR belum memproses secara formal petisi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPR, Puan Maharani menyebut baru akan menindaklanjuti jika surat resmi diterima.
Lemhannas pun menyatakan pemakzulan tak relevan karena Gibran terpilih secara sah.
Sebaliknya, pemakzulan Gus Dur melalui prosedur yang jelas yaitu diawali oleh Memorandum I dan II DPR.
Lalu diadakan Sidang Istimewa MPR pada Juli 2001 yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai presiden.
4. Dukungan Politik
Isu Gibran lebih banyak didorong oleh kelompok masyarakat sipil, aktivis, dan purnawirawan.
Elite politik dan partai besar belum menunjukkan dukungan serius untuk mencopot jabatan Gibran.
Berbeda dengan Gus Dur yang saat itu ditinggalkan oleh sebagian besar fraksi DPR dan MPR, termasuk dari partai-partai pendukungnya sendiri.
Konsensus elite membuat proses pemakzulan Gus Dur menjadi tidak terelakkan.
5. Dasar Hukum Pemakzulan
Saat ini, pemakzulan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang lebih spesifik.
Pasal-pasalnya mengatur bahwa pejabat negara hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran, pemakzulan sulit diproses.
Di sisi lain, pada era Gus Dur, dasar hukum pemakzulan masih bersifat karet dan subjektif.
Tuduhan "tidak menjalankan haluan negara" sudah cukup menjadi alasan untuk pemberhentiannya oleh MPR.
Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran tampaknya akan sulit berlanjut ke tahap konstitusional karena tidak memenuhi syarat hukum yang tegas dan tidak didukung oleh kekuatan politik besar.
Berbeda dengan pemakzulan Gus Dur yang terjadi dalam konteks krisis kepercayaan nasional, skandal hukum, serta konsolidasi kekuatan parlemen yang solid.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Tag
Berita Terkait
-
Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
-
Jokowi Buka Suara: Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
-
Punya Ijazah Asli! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?
-
Eks Panglima TNI Bongkar Alasan Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres: Ada Ancaman dari Sang Paman
-
Memanas! Jokowi: Ada Agenda Besar Jatuhkan Reputasi Politik Saya dan Keluarga!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas
-
Niat Gaya-Gayaan Berujung Petaka! Pria di Jakbar Ditangkap Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno
-
Mahfud MD Bongkar Borok Kereta Cepat Whoosh: Duit Lari ke Mana? Natuna Bisa Jadi Taruhan