5. Invoice Penjualan Wajib Dilengkapi Data Standar
PMK 37/2025 juga menetapkan bahwa invoice atau nota penjualan akan dianggap sebagai dokumen bukti pemungutan pajak. Karena itu, invoice kamu wajib memuat data standar seperti:
- Nama pembeli dan penjual
- Nilai transaksi
- Nomor transaksi
- Tanggal jual-beli
Marketplace akan menyinkronkan invoice ini dengan sistem pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
6. Marketplace Juga Harus Lapor ke DJP
Setelah memungut PPh dari transaksi penjual, marketplace akan melaporkannya ke DJP lewat sistem digital yang terintegrasi.
Sistem ini akan otomatis merekam besarnya potongan dan mengkreditkannya ke akun pajak masing-masing pedagang.
Artinya, kamu bisa cek bukti potong pajakmu lewat marketplace dan juga melalui DJP Online.
7. Jika Tidak Patuh, Siap-Siap Kena Sanksi
Pedagang yang tidak menyerahkan dokumen, tidak melapor, atau tidak menyetorkan pajaknya sesuai aturan bisa dikenai sanksi administratif.
Bahkan kalau datamu tidak lengkap dan pemungutan gagal, kamu tetap wajib melapor dan bayar pajak sendiri. Repot, kan?
Kenapa Pemerintah Menerapkan Ini?
Menurut DJP, aturan ini diterbitkan karena transaksi digital makin masif, apalagi setelah pandemi. Banyak orang beralih ke belanja online, dan sektor ini tumbuh sangat cepat.
Sayangnya, sistem perpajakannya belum ikut menyesuaikan.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
“Diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara elektronik,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut, prosesnya jadi lebih ringkas dan tidak lagi bergantung pada pelaporan manual.
Sebenarnya, PMK 37/2025 bukan pajak baru, tapi cara baru yang disesuaikan dengan ekosistem digital.
Pemerintah ingin menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus membangun fondasi ekonomi digital yang sehat dan transparan.
Buat kamu yang serius ingin mengembangkan usaha online, mengikuti aturan ini justru bisa jadi nilai plus.
Selain legal, kamu juga lebih mudah jika suatu saat ingin naik kelas misalnya ajukan pinjaman usaha, kerja sama dengan vendor besar, atau bahkan ekspor.
Tag
Berita Terkait
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz