Suara.com - Buat kamu yang punya usaha jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya, siap-siap menghadapi perubahan besar.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Mulai pertengahan Juli 2025, jualan online tidak lagi 'bebas pajak' seperti dulu.
Tapi jangan buru-buru panik, aturan ini bukan untuk memberatkan, justru untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di era digital.
Supaya kamu nggak bingung, berikut 7 hal penting yang wajib kamu ketahui soal aturan baru ini:
1. Marketplace Wajib Menjadi Pemungut Pajak
Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah resmi menunjuk marketplace (platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang atau merchant.
Artinya, mulai sekarang, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualanmu sebelum dana masuk ke saldo akun penjual.
2. Tarif Pajaknya Hanya 0,5 Persen
Jangan khawatir, tarif yang dikenakan tidak besar. Marketplace akan memungut 0,5% dari nilai bruto penjualan.
Dalam banyak kasus, jumlah ini setara dengan pajak UMKM yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
Tarif ini bisa bersifat final (langsung lunas) atau tidak final (nanti dikreditkan di SPT Tahunan), tergantung skema usaha kamu.
3. Tidak Semua Pedagang Langsung Dikenai Pajak
Kalau omzet tokomu di marketplace masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu bisa dibebaskan dari pemungutan pajak.
Tapi syaratnya: harus mengisi dan menyerahkan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace.
Tanpa itu, pemungutan tetap akan dilakukan.
4. Wajib Punya NPWP atau NIK
Agar tidak dikenai tarif ganda, kamu wajib memiliki dan mencantumkan NPWP. Kalau belum punya, kamu bisa pakai NIK sebagai pengganti sementara.
Tapi ingat: kalau kamu tidak punya NPWP, tarif pajakmu bisa naik dua kali lipat dari 0,5% jadi 1%.
Tag
Berita Terkait
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas