Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ketentuan dalam Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertentangan dengan kewenangan Lembaga anti rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan beberapa di antaranya, yakni ketentuan soal fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik yang dinilai menjadi lebih lemah.
Dalam draf Revisi KUHAP, penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.
“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Hal itu bertentangan dengan ketentuan yang selama ini diikuti KPK yaitu bisa melakukan penyadapan hanya dengan memberikan informasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.
Selain itu, dia juga menyebut fungsi penyelidik dalam draf RUU KUHAP menjadi lebih lemah lantaran hanya diberikan kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.
Padahal, Budi menyebut penyelidik selama ini selalu mencari bukti di tahap penyelidikan sehingga bisa memperkuat perkara yang akan naik ke tahap penyidikan.
“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” tutur Budi.
Baca Juga: Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
Untuk itu, lanjut dia, KPK akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP agar beleid tersebut bisa disesuaikan dengan pandangan KPK sebelum disahkan.
“Kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa masih terbuka peluang dilakukan Revisi KUHAP diubah.
Menurutnya, sebelum diparipurnakan semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habibur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia mengatakan, selama palu belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf Undang-Undang masih berpeluang disesuaikan dengan masukan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen