Suara.com - Pembahasan kilat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu alarm bahaya dari para pegiat hukum dan masyarakat sipil. Di balik klaim untuk keadilan, disebut tersimpan sejumlah 'pasal horor' yang dinilai bisa membuka pintu bagi penangkapan dan penggeledahan sewenang-wenang oleh aparat.
Dilansir dari BBC News Indonesia, meskipun Komisi III DPR RI mengklaim prosesnya terbuka dan harus segera diselesaikan untuk mengejar pemberlakuan KUHP baru pada 2026, koalisi masyarakat sipil menilainya "ugal-ugalan" dan "penuh pelanggaran".
"Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP," ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Senin (14/7).
Sebaliknya, kata Isnur, DPR dan pemerintah malah memperluas kewenangan aparat yang melegitimasi tindakan subjektif.
Berikut adalah beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai paling bermasalah dan berpotensi mengancam hak-hak warga negara:
1. Pasal 5 huruf d: Pasal Karet 'Tindakan Lain'
Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab".
Menurut Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), frasa ini sangat berbahaya karena membuka ruang interpretasi yang sangat luas dan bisa dimanfaatkan aparat untuk melakukan tindakan apa pun kepada seseorang yang baru dicurigai.
2. Pasal 90: Penangkapan Tanpa Batas Waktu
Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Ini adalah salah satu pasal yang paling disorot. Pasal 90 menyebut penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini akan melanggengkan praktik penyiksaan. "Semakin panjang masa penangkapan, semakin besar ruang untuk penyalahgunaan," tulis koalisi. Padahal, standar HAM internasional membatasi penangkapan maksimal 48 jam.
3. Pasal 93 ayat 5: Alasan Penangkapan Subjektif
Pasal ini memungkinkan aparat menangkap seseorang dengan alasan "menghambat proses pemeriksaan" atau "memberikan informasi tidak sesuai fakta". Kedua alasan ini dinilai sangat subjektif dan bergantung sepenuhnya pada tafsir penyidik di lapangan, membuka celah besar untuk kriminalisasi.
4. Pasal 106 ayat 4: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
Pasal ini memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan negeri selama "dalam keadaan mendesak". Lagi-lagi, kriteria "keadaan mendesak" tidak dijelaskan secara rinci, sehingga sangat rawan disalahgunakan dan membuat peran pengawasan pengadilan menjadi mandul.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
-
Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
-
Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah
-
Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
-
Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek