5. Pasal 16: Metode Penyelidikan Eksesif
Pasal ini menambahkan cara-cara penyelidikan yang dinilai berlebihan, seperti "pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan." Menurut PBHI, metode ini rawan melanggar hak privasi warga negara.
"Kami menilai penambahan cara penyelidikan ini bernuansa eksesif dan melanggar hukum," jelas Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data KontraS menunjukkan sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, sudah ada 15 peristiwa salah tangkap oleh kepolisian yang memakan 23 korban.
Kasus pengamen Cipulir yang disiksa untuk mengaku hingga tewasnya Herman di tahanan Balikpapan menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kewenangan aparat yang tidak diawasi secara ketat.
Para aktivis menilai, RUU KUHAP bersama dengan revisi UU TNI dan UU Polri yang juga dikebut, seolah menjadi bagian dari skenario besar untuk memperkuat kontrol negara dan melemahkan masyarakat sipil.
"Ini seakan-akan kita bertubi-tubi diberikan berbagai macam undang-undang yang, pada akhirnya, membuat kekuatan aparat pemerintahan itu semakin kuat," ujar akademisi STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
"Sementara masyarakat sipil dibuat semakin lemah," tambah dia.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
-
Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
-
Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah
-
Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
-
Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Minyak Sawit Jadi Primadona Ekspor Riau, Tiongkok Peminat Terbesar
-
Cara Terbaik Mencegah Anak Kelaparan adalah Menyejahterakan Orang Tuanya
-
Tuchel Soroti Aroma Takhayul di Balik Jersi Biru Hitam Argentina vs Inggris
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute