5. Pasal 16: Metode Penyelidikan Eksesif
Pasal ini menambahkan cara-cara penyelidikan yang dinilai berlebihan, seperti "pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan." Menurut PBHI, metode ini rawan melanggar hak privasi warga negara.
"Kami menilai penambahan cara penyelidikan ini bernuansa eksesif dan melanggar hukum," jelas Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data KontraS menunjukkan sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, sudah ada 15 peristiwa salah tangkap oleh kepolisian yang memakan 23 korban.
Kasus pengamen Cipulir yang disiksa untuk mengaku hingga tewasnya Herman di tahanan Balikpapan menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kewenangan aparat yang tidak diawasi secara ketat.
Para aktivis menilai, RUU KUHAP bersama dengan revisi UU TNI dan UU Polri yang juga dikebut, seolah menjadi bagian dari skenario besar untuk memperkuat kontrol negara dan melemahkan masyarakat sipil.
"Ini seakan-akan kita bertubi-tubi diberikan berbagai macam undang-undang yang, pada akhirnya, membuat kekuatan aparat pemerintahan itu semakin kuat," ujar akademisi STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
"Sementara masyarakat sipil dibuat semakin lemah," tambah dia.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
-
Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
-
Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah
-
Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
-
Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum