Suara.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak MPR RI merespons surat yang mereka ajukan mengenai pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui forum para pensiunan jenderal TNI itu sudah mengirimkan surat tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wapres namun hingga kini tidak direspons MPR.
Karena tidak ditanggapi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI berencana mengirim surat tuntutan kedua ke MPR. Jika tidak digubris juga, mereka mengancam akan menduduki MPR.
"Rencana terakhir Insya Allah kita akan duduki MPR," ujar inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.
Sebelumnya mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto juga melontarkan ancaman yang sama mengenai pendudukan MPR.
Dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, Slamet menegaskan pihaknya siap menduduki MPR jika surat permohonan pemakzulan Gibran tak kunjung mendapat respons.
"Kalau sudah kami dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kami duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan," ungkap Slamet.
Bagi publik pertanyaan fundamental segera muncul: Apakah tindakan menduduki paksa sebuah lembaga tinggi negara seperti MPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar menurut hukum Indonesia?
Batas antara penyampaian aspirasi secara radikal dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah menjadi sangat tipis dan krusial untuk dipahami.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
Mari kita bedah secara mendalam, dari perspektif hukum pidana, apakah ancaman para purnawirawan ini sudah memasuki jurang makar.
Membedah Konsep Makar dalam KUHP
Istilah "makar" seringkali digunakan secara longgar dalam percakapan sehari-hari untuk menyebut segala bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.
Namun, dalam hukum pidana Indonesia, makar (aanslag) adalah sebuah delik yang memiliki definisi dan unsur yang sangat spesifik. Pengaturannya terdapat dalam Bab II Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, delik makar terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling relevan dengan konteks ini adalah Pasal 107 KUHP, yang berbunyi:
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Sementara para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
-
Jokowi Tuding Ada Agenda Besar, Aria Bima PDIP: Rakyat Jangan Diajak Mikir Hal-hal Nggak Perlu
-
Jokowi Dinilai Mulai Panik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Termasuk Cemaskan Nasib Bobby?
-
Aria Bima Sentil Jokowi: Politik Penuh Skenario, Jangan Bawa Publik ke Hal Kecil Seperti Isu Ijazah
-
Jokowi Ungkap Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Dokter Tifa Bereaksi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi