Suara.com - Aksi seorang remaja melakukan gaya pacu jalur di atap mobil yang sedang melaju di Tol Lampung tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka diskusi serius mengenai efektivitas sanksi hukum dan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Pelaku memang telah ditindak dengan denda tilang maksimal Rp 750.000, namun banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Pihak Ditlantas Polda Lampung menjerat pelaku dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Penerapan pasal ini sudah tepat, karena aksi tersebut jelas mengganggu konsentrasi pengemudi mobil itu sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, mari dibedah risiko yang ada. Jalan tol adalah area berkecepatan tinggi.
Pelaku yang duduk di atap mobil tanpa pengaman apapun sangat rentan terjatuh akibat guncangan, pengereman mendadak, atau bahkan terpaan angin dari kendaraan besar yang menyalip.
Jika ia terjatuh, potensi terlindas oleh kendaraannya sendiri atau kendaraan lain di belakangnya sangat besar, yang dapat berakibat fatal.
Selain itu, mobil yang melaju lambat di jalan tol untuk memfasilitasi aksi tersebut telah menciptakan situasi berbahaya.
Baca Juga: Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif
Hal ini memaksa kendaraan di belakangnya untuk mengerem mendadak atau berpindah lajur secara tiba-tiba, sebuah manuver yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan beruntun.
Aksi yang dilakukan di KM 58B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar ini adalah contoh nyata pengabaian total terhadap prinsip dasar keselamatan berkendara.
Para pemerhati keselamatan transportasi menilai bahwa selain sanksi denda, edukasi dan pembinaan yang lebih intensif sangat diperlukan, terutama bagi komunitas-komunitas otomotif.
Kegiatan konvoi seharusnya menjadi ajang untuk mempromosikan cara berkendara yang aman (safety driving), bukan malah menjadi panggung aksi ugal-ugalan. Denda Rp 750.000 mungkin terasa memberatkan bagi individu, namun angka tersebut terasa kecil jika harus ditebus dengan hilangnya nyawa.
Berita Terkait
-
Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif
-
Viral Remaja Pacu Jalur di Atap Mobil Tol Lampung, Kini Minta Maaf Sambil Terisak
-
Ironi Pacu Jalur: Tradisi Sakral Riau Jadi Lelucon Maut di Atas Aspal Tol Lampung
-
3 Konten Viral Indonesia Bikin Heboh Dunia, Terbaru Pacu Jalur!
-
Viral! Detik-detik Ngeri Remaja 'Pacu Jalur' di Atas Mobil di Tol Lampung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan