Suara.com - Aksi seorang remaja melakukan gaya pacu jalur di atap mobil yang sedang melaju di Tol Lampung tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka diskusi serius mengenai efektivitas sanksi hukum dan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Pelaku memang telah ditindak dengan denda tilang maksimal Rp 750.000, namun banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Pihak Ditlantas Polda Lampung menjerat pelaku dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Penerapan pasal ini sudah tepat, karena aksi tersebut jelas mengganggu konsentrasi pengemudi mobil itu sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, mari dibedah risiko yang ada. Jalan tol adalah area berkecepatan tinggi.
Pelaku yang duduk di atap mobil tanpa pengaman apapun sangat rentan terjatuh akibat guncangan, pengereman mendadak, atau bahkan terpaan angin dari kendaraan besar yang menyalip.
Jika ia terjatuh, potensi terlindas oleh kendaraannya sendiri atau kendaraan lain di belakangnya sangat besar, yang dapat berakibat fatal.
Selain itu, mobil yang melaju lambat di jalan tol untuk memfasilitasi aksi tersebut telah menciptakan situasi berbahaya.
Baca Juga: Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif
Hal ini memaksa kendaraan di belakangnya untuk mengerem mendadak atau berpindah lajur secara tiba-tiba, sebuah manuver yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan beruntun.
Aksi yang dilakukan di KM 58B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar ini adalah contoh nyata pengabaian total terhadap prinsip dasar keselamatan berkendara.
Para pemerhati keselamatan transportasi menilai bahwa selain sanksi denda, edukasi dan pembinaan yang lebih intensif sangat diperlukan, terutama bagi komunitas-komunitas otomotif.
Kegiatan konvoi seharusnya menjadi ajang untuk mempromosikan cara berkendara yang aman (safety driving), bukan malah menjadi panggung aksi ugal-ugalan. Denda Rp 750.000 mungkin terasa memberatkan bagi individu, namun angka tersebut terasa kecil jika harus ditebus dengan hilangnya nyawa.
Berita Terkait
-
Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif
-
Viral Remaja Pacu Jalur di Atap Mobil Tol Lampung, Kini Minta Maaf Sambil Terisak
-
Ironi Pacu Jalur: Tradisi Sakral Riau Jadi Lelucon Maut di Atas Aspal Tol Lampung
-
3 Konten Viral Indonesia Bikin Heboh Dunia, Terbaru Pacu Jalur!
-
Viral! Detik-detik Ngeri Remaja 'Pacu Jalur' di Atas Mobil di Tol Lampung
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan