Suara.com - Aksi seorang remaja melakukan gaya pacu jalur di atap mobil yang sedang melaju di Tol Lampung tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka diskusi serius mengenai efektivitas sanksi hukum dan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Pelaku memang telah ditindak dengan denda tilang maksimal Rp 750.000, namun banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Pihak Ditlantas Polda Lampung menjerat pelaku dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Penerapan pasal ini sudah tepat, karena aksi tersebut jelas mengganggu konsentrasi pengemudi mobil itu sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, mari dibedah risiko yang ada. Jalan tol adalah area berkecepatan tinggi.
Pelaku yang duduk di atap mobil tanpa pengaman apapun sangat rentan terjatuh akibat guncangan, pengereman mendadak, atau bahkan terpaan angin dari kendaraan besar yang menyalip.
Jika ia terjatuh, potensi terlindas oleh kendaraannya sendiri atau kendaraan lain di belakangnya sangat besar, yang dapat berakibat fatal.
Selain itu, mobil yang melaju lambat di jalan tol untuk memfasilitasi aksi tersebut telah menciptakan situasi berbahaya.
Baca Juga: Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif
Hal ini memaksa kendaraan di belakangnya untuk mengerem mendadak atau berpindah lajur secara tiba-tiba, sebuah manuver yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan beruntun.
Aksi yang dilakukan di KM 58B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar ini adalah contoh nyata pengabaian total terhadap prinsip dasar keselamatan berkendara.
Para pemerhati keselamatan transportasi menilai bahwa selain sanksi denda, edukasi dan pembinaan yang lebih intensif sangat diperlukan, terutama bagi komunitas-komunitas otomotif.
Kegiatan konvoi seharusnya menjadi ajang untuk mempromosikan cara berkendara yang aman (safety driving), bukan malah menjadi panggung aksi ugal-ugalan. Denda Rp 750.000 mungkin terasa memberatkan bagi individu, namun angka tersebut terasa kecil jika harus ditebus dengan hilangnya nyawa.
Berita Terkait
-
Bikin Geger! Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung Ternyata Anak Komunitas Otomotif
-
Viral Remaja Pacu Jalur di Atap Mobil Tol Lampung, Kini Minta Maaf Sambil Terisak
-
Ironi Pacu Jalur: Tradisi Sakral Riau Jadi Lelucon Maut di Atas Aspal Tol Lampung
-
3 Konten Viral Indonesia Bikin Heboh Dunia, Terbaru Pacu Jalur!
-
Viral! Detik-detik Ngeri Remaja 'Pacu Jalur' di Atas Mobil di Tol Lampung
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur