Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan bahwa kehadiran RUU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah proses legislasi yang memakan waktu cukup panjang.
Oleh karena itu, dia menyebut untuk sementara pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
"Kenapa kita come up dengan ini harus dilakukan bersama Undang-Undang Penyiaran dengan konten ini karena tadi nanti kita atur kan bisa diatur di PP (peraturan pemerintah), bisa diatur di Permen (peraturan menteri), atau bisa diatur nanti secara rigid mekanismenya," kata Amelia.
Dia lantas melanjutkan "Karena kembali lagi ke definisinya (penyiaran) tadi, segala sesuatu yang di-publish, segala sesuatu yang disiar itu kan masuk ke dalam terminologi itu definisi penyiaran. Ini saja beda, satu dari internet, satu dari transmisi. Caranya aja yang berbeda tapi definisi siarnya itu sama."
Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dicecar Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos: Kalau Melanggar Kita Coret
-
Banyak Buzzer, DPR Minta Youtube, FB, IG hingga TikTok Batasi Setiap Orang Hanya Punya Satu Akun
-
Telkomsel Targetkan UMKM dan Kreator lewat SIMPATI TikTok Targetkan 1 Juta Pedagang di 6 Kota
-
Dilaporkan Gegara Gestur 'Jempol Kejepit' di Live, Anggota DPR Prana Putra Sohe: Itu Bukan Hal Porno
-
Sekolah Sepi Murid: SPMB Gagal? DPR Panggil Mendikdasmen Desak Evaluasi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora