Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan teradu terkait kasus Anggota Komisi XIII DPR RI Prana Putra yang dilaporkan terkait dugaan memeragakan gestur jari tak senonoh saat live TikTok.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, menyampaikan jika laporan itu masuk ke MKD pada 25 Juni 2025.
"Yang mengadukan saudara atas dugaan pelanggaran atas gesture yang tidak pantas secara etika simbol yang secara luas dikenal SBG isyarat seksual dan disiarkan dalam live streaming dalam media sosial TikTok pada tanggal 19 Juni pukul 12.40 WIB kepada sekretariat persilakan bukti," kata Adang dalam sidang.
Kemudian dalam sidang Prana sebagai teradu pun memberikan keterangannya soal dirinya dilaporkan.
Ia mengaku siaran live streaming TikTok yang melibatkannya tersebut tak tahu akan direkam oleh orang lain dan diupload ulang.
Menurutnya, kejadian itu terjadi sebelum Komisi XIII menggelar kunjungan reses, kemudian dirinya makan siang melihat siaran live streaming lalu diajak bergabung dalam satu frame siaran tersebut.
"Pertama saya tidak tahu kalau itu live TikTok terus terang saya tidak tahu demi Allah dan kemudian saya masuk di situ. Saya ngobrol biasa karena ngobrolnya nyantai semuanya, jadi saya hanya menjelaskan ketua yang mulia. Jadi saya hanya menjelaskan bahwa kalau mau awet muda ya seperti itu tadi," kata Prana dalam sidang.
Dalam obrolan live itu, Prana mengaku ditanya oleh temannya soal rahasia awet muda. Lalu dia menjawab dengan gestur jari tak senonoh.
"Nah, saya pakai gesture yang seperti itu untuk hanya menjelaskan dan kemudian kita ketawa-ketawa lagi seperti yang ada di dalam video tadi," katanya.
Baca Juga: Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh
Ia mengaku saat menunjukan gestur jari tak senonoh itu ternyata siaran live itu direkam dan diunggah ulang.
"Dan setelah itu, saya tidak tahu ada yang merekamnya, merekam dan memposting ulang lagi, daripada video tersebut dengan narasi-narasi yang negatif tersebut," katanya.
Ia merasa telah dicemarkan nama baiknya atas kejadian itu. Ia membela diri kalau gestur jari ada juga di Meseum Fatahilah Jakarta tepatnya di Meriam Si Jagur.
"Saya pikir hal tersebut bukanlah hal yang berkaitan dengan sensual atau pornografi karena itu juga ada dimana, cuma narasi yang sudah dikembangkan oleh si pelapor ini bukan main. Saya mendapat serangan yang demikian rupa di media-media sosial yang saya tahu tidak semua media sosial se kota Palembang itu melakukan penyerangan seperti itu," ujarnya.
"Artinya saya tidak ada niat sama sekali, untuk menjelaskan tentang Kepornoan tersebut atau sensual itu tidak ada. Saya hanya menjelaskan yang sesungguhnya, saya dengar juga Dokter boyke sering juga Menyampaikan bahwa Kalau ingin awet budaya harus sering-sering berhubungan badan dan sebagainya. Jadi saya hanya melihat dibelakang ini adalah niat si pengadu untuk menjatuhkan saya," sambungnya.
Atas penjelasannya tersebut, Prana meminta MKD tak menjatuhkan hukuman terhadapnya terkait kejadian tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
PKS Lanjutkan Perombakan di DPR: Wakil Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi Digeser Adang Daradjatun
-
Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
-
Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun