Terungkap bahwa pada Agustus 2019, sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” telah aktif membahas proyek digitalisasi.
Anggotanya termasuk Jurist Tan (JT) yang kini jadi tersangka, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim sendiri, dua bulan sebelum ia diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Sementara nasib Nadiem masih abu-abu, Kejagung telah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah JT (Staf Khusus Mendikbudristek), IBAM (mantan konsultan teknologi), serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Direktur SD) dan MUL (Direktur SMP).
Kejagung pun memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Pintu untuk memanggil kembali Nadiem Makarim terbuka lebar.
“Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” tegas Qohar.
Setelah pemeriksaan panjang, Nadiem yang tampak lelah hanya memberikan pernyataan singkat kepada media sebelum bergegas pergi.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemenbudristek
-
Usai Diperiksa Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Ucapkan Ini...
-
Mengungkap Alur Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T yang Menyeret Nadiem Makarim ke Kejagung
-
Skandal Korupsi Chromebook: Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung
-
Eks Stafsus Nadiem Masih Diperiksa Kejagung Usai Dijemput Paksa, Ibrahim Arief Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi