Suara.com - Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kini harus menghadapi proses hukum di usianya yang senja. Ia diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, memaparkan bahwa penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, 11 Juli. Proses penangkapan berjalan cepat setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang. "Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Condro Sasongko.
Kronologi Aksi Bejat dan Keberanian Saksi Cilik
Pelaku, yang tinggal bertetangga dengan korban, memanfaatkan situasi ketika mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri. Dengan niat jahat yang tampaknya sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya ini sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu tengah asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.
Tanpa mengindahkan keberadaan saksi anak-anak tersebut, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. "Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," imbuh Condro Sasongko, dikutip dari Antara.
Perbuatan keji pelaku sempat dipergoki langsung oleh keponakan korban. Menyadari aksinya diketahui, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi cilik itu, meskipun ketakutan, segera berlari dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mendengar laporan mengejutkan dari anak tersebut, warga segera bergerak cepat mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melancarkan aksi kejinya. Tanpa buang waktu, warga langsung mengamankan pelaku. Untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
Pada Senin, 30 Juni, pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tragis ini ke Mapolres Serang. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memproses hukum IB. Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga: Demonstran Serbu Rapat DPR dengan Fadli Zon, Minta Hentikan Pemutihan Sejarah
Berita Terkait
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Mediasi Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Tanah Berujung Buntu, Akses Rumah Diblokir 1 Truk Tanah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia