Suara.com - Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kini harus menghadapi proses hukum di usianya yang senja. Ia diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, memaparkan bahwa penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, 11 Juli. Proses penangkapan berjalan cepat setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang. "Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Condro Sasongko.
Kronologi Aksi Bejat dan Keberanian Saksi Cilik
Pelaku, yang tinggal bertetangga dengan korban, memanfaatkan situasi ketika mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri. Dengan niat jahat yang tampaknya sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya ini sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu tengah asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.
Tanpa mengindahkan keberadaan saksi anak-anak tersebut, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. "Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," imbuh Condro Sasongko, dikutip dari Antara.
Perbuatan keji pelaku sempat dipergoki langsung oleh keponakan korban. Menyadari aksinya diketahui, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi cilik itu, meskipun ketakutan, segera berlari dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mendengar laporan mengejutkan dari anak tersebut, warga segera bergerak cepat mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melancarkan aksi kejinya. Tanpa buang waktu, warga langsung mengamankan pelaku. Untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
Pada Senin, 30 Juni, pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tragis ini ke Mapolres Serang. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memproses hukum IB. Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga: Demonstran Serbu Rapat DPR dengan Fadli Zon, Minta Hentikan Pemutihan Sejarah
Berita Terkait
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Mediasi Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Tanah Berujung Buntu, Akses Rumah Diblokir 1 Truk Tanah
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Bocor! Trump Teriak-teriak selama 2 Jam hingga Diusir dari Ruangan saat 2 Pilot Jatuh di Iran
-
Marak Isu Siomay Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Begini Langkah Tegas Pemprov DKI!
-
13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
-
Bahlil Berduka Nus Kei Tewas Ditikam, Instruksikan Sekjen Golkar Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Irvian Bobby Ungkap Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta: Motor yang Cocok Buat Saya Apa?
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
-
Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'