Suara.com - Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kini harus menghadapi proses hukum di usianya yang senja. Ia diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, memaparkan bahwa penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, 11 Juli. Proses penangkapan berjalan cepat setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang. "Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Condro Sasongko.
Kronologi Aksi Bejat dan Keberanian Saksi Cilik
Pelaku, yang tinggal bertetangga dengan korban, memanfaatkan situasi ketika mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri. Dengan niat jahat yang tampaknya sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya ini sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu tengah asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.
Tanpa mengindahkan keberadaan saksi anak-anak tersebut, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. "Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," imbuh Condro Sasongko, dikutip dari Antara.
Perbuatan keji pelaku sempat dipergoki langsung oleh keponakan korban. Menyadari aksinya diketahui, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi cilik itu, meskipun ketakutan, segera berlari dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mendengar laporan mengejutkan dari anak tersebut, warga segera bergerak cepat mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melancarkan aksi kejinya. Tanpa buang waktu, warga langsung mengamankan pelaku. Untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
Pada Senin, 30 Juni, pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tragis ini ke Mapolres Serang. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memproses hukum IB. Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga: Demonstran Serbu Rapat DPR dengan Fadli Zon, Minta Hentikan Pemutihan Sejarah
Berita Terkait
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Mediasi Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Tanah Berujung Buntu, Akses Rumah Diblokir 1 Truk Tanah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran