Suara.com - Pengembalian berkas perkara (P-19) kasus kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kepada penyidik Polda NTB menjadi sebuah sinyal kuat.
Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "lampu kuning" dari jaksa yang menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih rapuh dan penuh lubang.
Meskipun penyidik Polda NTB mengklaim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi yang menyimpulkan korban tewas akibat cekikan dan keterangan dari 18 saksi, jaksa peneliti justru melihat sebuah kekosongan fundamental.
Kepala Kejati NTB yang saat itu dijabat Enen Saribanon, bahkan menyebut berkas tersebut "masih jauh dari pada sempurna".
Lantas, apa sebenarnya yang membuat berkas ini tak kunjung matang di mata kejaksaan? Analisis mendalam menunjukkan ini adalah soal pertarungan antara bukti fisik (forensik) dan narasi kejahatan (motif dan modus).
Kepingan Puzzle yang Hilang: Motif dan Uraian Peristiwa
Kejaksaan, melalui juru bicaranya Efrien Saputera dan pernyataan Kajati sebelumnya, secara konsisten menyoroti satu hal krusial: tidak adanya uraian yang jelas mengenai motif dan modus operandi.
Dengan kata lain, jaksa bertanya, "Mengapa Brigadir Nurhadi dibunuh?" dan "Bagaimana rangkaian peristiwa hingga ia tewas?".
Dalam sebuah berkas perkara, jaksa tidak hanya membutuhkan jawaban atas 'apa' yang terjadi (korban dicekik) dan 'siapa' pelakunya (tiga tersangka telah ditetapkan).
Baca Juga: Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
Lebih dari itu, jaksa harus mampu menyajikan sebuah cerita yang utuh dan logis di hadapan majelis hakim.
"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar Enen Saribanon dalam pernyataannya (14/7/2025).
Tanpa motif yang jelas, dakwaan akan terlihat goyah. Jaksa akan kesulitan membuktikan unsur "kesengajaan" yang menjadi inti dari pasal-pasal yang diterapkan.
Penyidik mungkin sudah yakin ada tindak pidana berdasarkan bukti forensik, namun kejaksaan perlu keyakinan bahwa mereka bisa membuktikannya di pengadilan.
Antara Penganiayaan, Kelalaian, atau Pembunuhan Berencana?
Keraguan jaksa ini tercermin dari pasal yang saat ini diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini memiliki "rasa" yang sangat berbeda.
Pasal 351 ayat (3) KUHP mensyaratkan adanya niat/kesengajaan untuk menganiaya, namun tidak ada niat untuk membunuh. Kematian adalah akibat yang tidak dikehendaki dari penganiayaan tersebut.
Pasal 359 KUHP justru berbicara tentang kelalaian atau kealpaan. Artinya, tidak ada niat jahat sama sekali, namun karena kurang hati-hati, seseorang meninggal dunia.
Ketidakmampuan penyidik merangkai cerita yang jelas membuat jaksa bingung harus membuktikan yang mana.
Apakah para tersangka sengaja menyiksa Nurhadi hingga tewas? Ataukah kematiannya adalah akibat kecelakaan dari sebuah tindakan lalai? Dua narasi ini sangat bertolak belakang.
Hal ini pula yang membuat Kejati NTB memberikan petunjuk agar penyidik mempertimbangkan penambahan pasal lain yang lebih berat, seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
"Kalau rangkaiannya menunjukkan adanya perencanaan, maka bisa diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi kalau tidak, bisa saja tetap di 338," jelas Enen.
Ini menunjukkan bahwa jaksa melihat potensi adanya kejahatan yang lebih serius, namun bukti-bukti dalam berkas belum mampu mendukung sangkaan tersebut.
Beban Pembuktian di Tangan Penyidik
Pengembalian berkas ini menempatkan beban berat kembali di pundak penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Mereka tidak hanya harus melengkapi syarat formil, tetapi juga materiil yang menjadi jantung dari perkara ini.
Pihak Polda NTB, melalui Kabid Humas Kombes Pol M Kholid, menyatakan akan mempelajari petunjuk jaksa dengan saksama.
"Kekurangan dalam berkas akan kami pelajari dengan seksama. Petunjuk dalam P19 akan menjadi dasar kami untuk melengkapi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," tegas Kholid.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan yang melibatkan dua atasannya (Kompol Y dan Ipda HC) serta seorang wanita (inisial M) ini menjadi pertaruhan kredibilitas penegakan hukum di NTB.
Publik menanti "benang merah" yang hilang itu segera ditemukan, agar keadilan bagi korban tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi hingga vonis yang meyakinkan di pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
-
Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?
-
Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
-
Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Mahfud MD: Februari 2020 Nadiem Masih Mendikbud, Bukan Mendikbudristek
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pramono Tunggu Sikap DPRD Soal Polemik Tunjangan Perumahan Rp78 Juta
-
Gerakan 17+8 di Ujung Deadline, Fathian: Provokator Main Halus
-
Mushola 2 Lantai di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian Maulid, BPBD: Bangunan Tua Kelebihan Beban
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
WNA Korban Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu Dijemput Keluarga
-
Karding Klarifikasi Foto Main Domino, Sebut Pertemuan dengan Raja Juli dan Azis Wellang Hanya...
-
Akademisi Pertanyakan Keadilan: Kenapa Nadiem Ditahan Cepat, Silfester Masih Bebas?