Dalam melancarkan aksinya, DBH menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui para korbannya yang masih polos. Ia seringkali mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan atau berenang.
Di momen inilah, saat jauh dari pengawasan orang tua, pelaku melakukan perbuatan kejinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan tersangka.
"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Lokasi kejadiannya pun beragam, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga di lingkungan gereja, kolam renang, hingga sebuah homestay.
Hal ini menunjukkan betapa leluasanya pelaku melancarkan aksi kejinya di berbagai tempat dan kesempatan.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Saat ini, DBH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda, bahkan bisa diperberat dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia.
Tag
Berita Terkait
-
Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
-
Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar
-
Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang