Dalam melancarkan aksinya, DBH menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui para korbannya yang masih polos. Ia seringkali mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan atau berenang.
Di momen inilah, saat jauh dari pengawasan orang tua, pelaku melakukan perbuatan kejinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan tersangka.
"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Lokasi kejadiannya pun beragam, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga di lingkungan gereja, kolam renang, hingga sebuah homestay.
Hal ini menunjukkan betapa leluasanya pelaku melancarkan aksi kejinya di berbagai tempat dan kesempatan.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Saat ini, DBH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda, bahkan bisa diperberat dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia.
Tag
Berita Terkait
-
Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
-
Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar
-
Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel