Suara.com - Institut Teknologi PLN (ITPLN) membuka peluang bagi calon mahasiswa baru untuk bergabung tanpa perlu mengikuti tes masuk, yakni melalui jalur seleksi Gelombang Seleksi Rapor dan UTBK (SERU) Batch 2 dan dibuka hingga 5 Agustus 2025.
"Jalur ini memungkinkan siswa mendaftar hanya dengan menggunakan nilai rapor semester 1-5 atau skor UTBK," kata Manajer Pemasaran dan Admisi ITPLN Andi Dahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perpanjangan dilakukan karena tingginya animo peserta sejak dibuka pada 16 Juli lalu, karena jalur ini praktis dan langsung mempertimbangkan capaian akademik.
"Karena itu, kami putuskan memberi tambahan waktu hingga awal Agustus," ujarnya.
Selain bebas tes, jalur ini juga menawarkan beragam keuntungan, seperti 100 lulusan terbaik langsung direkrut oleh PLN, ada sandwich program kuliah di luar negeri 1 tahun serta jaminan magang di PLN Group.
Ia menambahkan, kuliah di ITPLN akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan "smart class", menggunakan sistem kuliah 4-4-2 dan pembelajaran praktis serta mendapatkan berbagai beasiswa pendidikan.
Selain itu kuliah langsung oleh praktisi dan korporasi. "Kami berkomitmen membekali mahasiswa dengan keterampilan yang dibutuhkan industri, terutama dalam sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan," kata dia.
Pada Gelombang SERU ini, ITPLN membuka pendaftaran untuk program studi S1 Sistem Informasi, Teknik Sipil, Teknik Informatika, Teknik Tenaga Listrik (Arus Kuat) dan Teknik Mesin serta Teknik Elektro (Arus Lemah).
Selain itu Teknik Sistem Energi, Geospasial Energi (Geografi) dan S1 Sains Data serta Program Studi Diploma Tiga (D3) Teknik Mesin dan Teknologi Listrik.
Baca Juga: Dirut PLN IP Tegaskan Keberlanjutan Sudah Jadi DNA Perusahaan
Menurut Andi, seluruh program dirancang untuk mendukung transisi energi nasional dan kebutuhan industri masa depan.
"Kami ingin menyaring talenta terbaik Indonesia yang siap menjadi agen perubahan di sektor energi. Jadi, manfaatkan jalur ini sebaik mungkin," ujar Andi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dirut PLN IP Tegaskan Keberlanjutan Sudah Jadi DNA Perusahaan
-
ESG Jadi Fondasi Bisnis, PLN IP Kebut Transformasi Energi Nasional
-
Jabat Komisaris PLN, Terkuak Alasan Ade Armando Dapat 'Jatah' di Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
-
Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kekayaan Taufik Hidayat Naik Jadi Rp79,6 M Usai Jadi Wamenpora
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi
-
Diduga Rencanakan Aksi Rusuh 10 Desember, 3 Pria Ditangkap Polisi, Salah Satunya Verdatius
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Banjir Sumatra Bukan Takdir, Ini Akar Masalah dan Solusi Agar Tak Terulang Lagi
-
Cak Imin Sentil Menteri Keuangan: Anggaran Negara Harus Tepat Sasaran dan Dorong Produktivitas
-
BK DPRD DKI Alihkan Panggung BK Award 2025 untuk Galang Dana Bencana Sumatra
-
Menhut Segel 3 Subjek Perusak Hutan, Total 7 Terkait Banjir Sumatra, Ini Daftarnya
-
Kepala BNPB Sebut Banjir Sumatra Cuma Mencekam di Medsos: Auto Tuai Kritik Keras dari DPR