Bagian paling canggih dari operasi ini adalah skema pencucian uangnya. Untuk menyamarkan aliran dana haram, mereka menggunakan serangkaian rekening atas nama orang lain (nominee).
Tak berhenti di situ, untuk lebih mengaburkan jejak, keuntungan fantastis yang mereka raup diubah menjadi aset mata uang kripto.
Aset digital ini kemudian dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah transaksi tersebut berasal dari jual beli barang yang sah.
Melalui metode inilah, mereka berhasil menyulap uang hasil judi menjadi kekayaan yang terlihat legal. Skala keuntungan yang diraup dari operasi canggih ini sangat mencengangkan.
"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujar Djuhandhani.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti yang menunjukkan skala industri operasi mereka, antara lain 354 unit ponsel, satu unit mobil, 23 set komputer, sebuah modem, 2.648 kartu perdana, dan 18 kartu ATM.
Kini, ke-22 tersangka harus menghadapi jerat hukum berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 43 UU ITE terkait distribusi konten perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Terhubung Server di China, Bareskrim Ringkus 22 Tersangka Judi Online di 4 Kota
-
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja
-
Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!
-
Sambut Akhir Pekan, Ini 5 Rekomendasi Drama China Xianxia Rilisan 2025
-
Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya