Suara.com - Wakil-wakil menteri yang rangkap jabatan bisa terus menjadi komisaris BUMN. Itu setelah Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang menggugat praktik itu ke Mahkamah Konstitusi, mendadak meninggal dunia.
Sebuah upaya penting untuk memperjelas aturan rangkap jabatan bagi para wakil menteri atau wamen harus berakhir dengan cara yang tak terduga dan tragis.
MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait larangan wamen merangkap jabatan.
Bukan karena substansi gugatan yang lemah, melainkan karena sang pemohon telah berpulang.
Juhaidy Rizaldy Roringkon sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, adalah pihak pemohon.
Dia yang dengan gigih memperjuangkan agar wamen tunduk pada aturan yang sama dengan menteri, meninggal dunia saat proses peradilannya masih bergulir.
Putusan Gugur Karena Kehilangan Kedudukan Hukum
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/7) pekan ini, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dengan amar putusan yang singkat namun definitif.
"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Alasan di balik putusan ini dijelaskan secara rinci oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Baca Juga: MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
Mahkamah telah menerima bukti valid berupa surat keterangan dari Rumah Sakit dr Suyoto Jakarta, yang menyatakan bahwa Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Saldi Isra menjelaskan, dalam hukum acara MK, syarat utama sebuah permohonan adalah adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon.
Dengan meninggalnya pemohon, maka kerugian tersebut secara hukum tidak lagi relevan dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon," tutur Saldi.
- Pemohon: Juhaidy Rizaldy Roringkon (Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies).
- Objek Gugatan: Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Substansi Masalah: Pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan (misal: komisaris BUMN), tetapi tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri.
- Dasar Gugatan: Menciptakan persaingan tidak sehat untuk posisi komisaris/dewan pengawas BUMN dan mengacu pada putusan MK sebelumnya (No. 80/PUU-XVII/2019) yang secara prinsip setuju wamen harus dilarang rangkap jabatan.
- Perkembangan: Pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
- Putusan Akhir: Permohonan tidak dapat diterima (gugur) pada 17 Juli 2025.
Substansi Gugatan yang Kembali Tak Tersentuh
Ironisnya, gugatan yang diajukan Juhaidy menyentuh isu krusial yang sudah lama menjadi perdebatan.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
-
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
-
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
-
Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini
-
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perkuat Kualitas SDM
-
Ditekan Tarif Trump, Inggris Pastikan Tidak Akan Mengalah soal Greenland
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London