Suara.com - Imbas insiden kericuhan di acara Pesta Rakyat yang menewaskan tiga orang, jejak digital Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi akhirnya dikuliti oleh netizen.
Hal itu lantaran Dedi Mulyadi diketahui sempat mengaku tidak tahu ada pesta rakyat di acara pernikahan putranya, Maula Akbar dengan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.
Rekaman video lawas Gubernur Dedi Mulyadi saat 'ngonten' bareng putranya, Maulana Akbar kembali viral. Salah satunya dibagikan ulang oleh akun X, @imandnugroho pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
"Kita ikut berduka dengan meninggalnya 3 orang di acara makan gratis, yang merupakan rangkaian acara perkawinan anak kang Dedi Mulyadi (KDM). KDM mengaku gak tahu ada makan gratis itu. Eh, ada yang kirim video ini," tulis akun itu dilihat pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam cuplikan video tertanggal 18 Juli 2025, Dedi Mulyadi sempat menanyakan kepada putra sulungnya soal makanan apa saja yang akan disajikan dalam pesta rakyat itu.
"Disiapin apa aja nih buat warga tanggal 16," ujar Dedi Mulyadi dalam video yang dibagikan ulang akun X, @imandnugroho.
"Rencananya kita siapin makanan UMKM," ujar Maula Akbar.
Setelah menanyakan sejumlah menu makanan, Dedi Mulyadi kembali bertanya kepada Maulana soal berapa banyak porsi makanan yang disiapkan.
"Jadi siapin makan gratis, untuk berapa ribu porsi?" tanya Dedi.
Baca Juga: Terkuak Kekayaan Fantastis Hakim Pemvonis Tom Lembong, Sebagian Harta Dennie Arsan Hasil Warisan
"Untuk banyak," timpal putranya.
"5 Ribu?" tanya Dedi lagi.
"Sekuat-kuatnya," jawab Maula Akbar.
Lebih lanjut, Dedi juga sempat menanyakan soal anggaran makan gratis yang disiapkan oleh putranya acara pesta rakyat. Dia juga memastikan jika warga bisa datang ke acara tersebut.
"Jadi (informasi) untuk warga (acara pesta rakyat) dilaksanakan tanggal 18 (Juli), untuk warga ya. tanggal 18 warga boleh datang ke lapangan," ujar Dedi yang diamini oleh putranya.
"Makan sepuasnya, nonton sepuasnya," timpalnya lagi.
Berita Terkait
-
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
-
Lolos dari Maut, Begini Kondisi 9 Korban Selamat Tragedi Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi di Garut
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?
-
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!
-
Sisi Gelap Fast Fashion: Industri Fesyen Penyumbang 10 Persen Emisi Global, Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Waspadai Sikap Ngawur Donald Trump, Pakar UGM Sarankan Diplomasi Halus Terkait Ide Keluar dari BoP
-
Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
-
AHY Bicara ke Gen Z: Kota Boleh Global, Tapi Harus Tetap Berakar pada Identitas Lokal
-
Investasi Emas Digital Kian Diminati Generasi Muda, Pegadaian Perkuat Layanan Lewat Integrasi PRIMA
-
Gejolak Timur Tengah Jadi Sorotan! IKA-PMII Undang Wamenkeu Bahas Dampak Ekonomi Nasional
-
Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional