Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Dia menjelaskan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi membatalkannya. Untuk itu, dia menyebut Tom Lembong bisa mengajukan banding jika menganggap putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kalau Pak Tom Lembong dan kuasanya merasa putusan hakim ini sangat tidak adil atau misalkan tidak sesuai dengan fakta persidangan, apalagi dalam pertimbangan putusannya, misalkan tidak ada dana satu sen pun yang mengalir ke Tom lembong sehingga dihukum 4,5 tahun itu dinilai tidak adil, tentu masih ada upaya hukum berikutnya yang harus ditempuh, yaitu upaya hukum banding sampai kasasi,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Menurut dia, jika ada anggapan bahwa hakim keliru dalam menentukan putusan, maka upaya mengoreksinya harus dilakukan secara hukum, yaitu dengan upaya banding.
Mengenai anggapan bahwa fakta persidangan tidak bisa membuktikan tindak pidana Tom Lembong, Rudianto menyebut hal itu menjadi penilaian hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi jika Tom Lembong mengajukan banding.
“Jadi, kalau saya pribadi, saya kira kalau memang dipandang ini tidak adil putusannya, maka langkah yang harus ditempuh adalah upaya hukum untuk kemudian putusan putusan tersebut bisa dikoreksi di pengadilan tingkat berikutnya, apakah di tingkat banding dan seterusnya sampai tingkat kasasi,” tandas Rudianto.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Baca Juga: Pesta Rakyat Telan 3 Nyawa, Kebohongan Dedi Mulyadi Terkuak Lewat Kontennya: Makan-Nonton Sepuasnya!
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Terkuak Kekayaan Fantastis Hakim Pemvonis Tom Lembong, Sebagian Harta Dennie Arsan Hasil Warisan
-
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan