Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan akhir bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah pertimbangan hakim yang menyebut tidak ada bukti aliran dana korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh Tom Lembong.
Fakta inilah yang memantik reaksi keras dan memunculkan dugaan adanya motif lain di balik kasus ini.
Jangan Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kasus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil
Menurutnya, putusan yang menyatakan Tom Lembong bersalah tanpa bukti memperkaya diri telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Memang ke depan ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya menyasar era kepemimpinan Tom Lembong memunculkan persepsi bahwa sang mantan menteri menjadi korban kriminalisasi.
"Manakala penegakan hukum itu dilakukan tanpa tebang pilih, semua kebijakan impor misalnya disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita,” ujar Rudianto.
"Makanya kami selalu mewanti-wanti penegak hukum supaya dalam menegakkan hukum, khusus yang memberantas korupsi, jangan terkesan menarget orang-orang tertentu. Hanya menarget orang-orang tertentu kan? Tetapi menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain, termasuk politik."
Konstruksi Perkara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Istri di Kebon Jeruk Tega Potong Alat Vital Suami Hingga Tewas: Cemburu Buta Jadi Pemicu
-
Bongkar Kelamnya Budaya Riset Dosen, Mendiktisaintek: Yang Meneliti Cuma 30 Persen, Itu-itu Saja
-
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji: Dendam Utang Jadi Adegan Berdarah di Kebon Jeruk!
-
Baru Sebulan Lebih Jabat Menkeu, Purbaya Dianggap Berkinerja Baik, Apa Rahasianya?
-
Donald Trump: Bertemu Xi Jinping Akan Menghasilkan Kesepakatan Fantastis!
-
Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM
-
Anggaran Riset Dosen Naik Rp3 Triliun! Tapi Ada 'Titipan' Prabowo, Apa Itu?
-
Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini
-
Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Menteri Brian Sindir Dosen Lakukan Riset Hanya Demi Naik Pangkat: Begitu Jadi Guru Besar, Mentok