Suara.com - Peringatan keras datang dari Komisi I DPR RI setelah tercapainya kesepakatan tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, secara khusus mengingatkan pemerintah untuk segera mengantisipasi respons negara lain yang memiliki kesepakatan dagang erat dengan Indonesia, seperti China.
"Perlu diantisipasi bagaimana terhadap negara-negara lain yang juga mempunyai komitmen kerja sama dengan indonesia seperti China. Dengan kebijakan ini, nah itu yang harus dihitung oleh pemerintah," kata Amelia dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan kesepakatan dagang yang terjalin, tarif impor produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat memang diturunkan oleh Presiden Donald Trump menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Namun, sebagai imbalannya, produk-produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia sama sekali tidak dikenakan tarif.
Seperti yang disampaikan Trump, Amerika Serikat kini memiliki akses penuh ke pasar Indonesia.
Menurut Amelia, kondisi timpang ini bisa menjadi preseden.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harusnya tetap memaknai statusnya sebagai negara non-blok (non-alignment) agar bisa bersikap adil dengan negara-negara mitra lainnya.
Kekhawatiran terbesarnya adalah negara lain akan meminta perlakuan istimewa yang sama dengan yang diberikan kepada Amerika Serikat.
Baca Juga: Alarm dari DPR: Kesepakatan Dagang dengan Trump Dinilai Tak Adil, Indonesia Bisa Buntung?
"Kita harus memikirkan antisipasi atau sensitifnya dari hasil ini, apakah negara lain melihat, kalau begitu boleh dong juga mendapatkan treatment yang sama," kata Amelia.
Sebelumnya, melalui platform media sosial Truth Social, Presiden Donald Trump menyatakan telah mencapai kesepakatan dagang bersejarah secara langsung dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
"Indonesia akan membayar tarif 19% kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita," tulis Trump, Rabu (16/7/2025).
Angka 19 persen ini merupakan kompromi signifikan dari ancaman awal tarif 32% yang pertama kali dilontarkan pada bulan April.
Tekanan ini bahkan dipertegas dalam surat resmi Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 kepada Presiden Prabowo, sebelum akhirnya tim negosiasi Indonesia berhasil menundanya.
Sebagai imbalan atas penurunan tarif, Trump memaparkan serangkaian komitmen fantastis dari Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan