Suara.com - Nama Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mendadak ramai dibicarakan publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Tak hanya putusannya yang menyita perhatian, laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp 4,3 miliar juga ikut jadi sorotan di ruang digital.
Merespons ramainya perbincangan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi resmi soal kekayaan sang hakim.
“LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” terang Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa sebagian harta yang dilaporkan juga berasal dari warisan, selain dari penghasilan pribadi dan istri yang berprofesi sebagai advokat.
Laporan Kekayaan dan Perjalanan Karier
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disetor ke KPK pada 22 Januari 2025, total kekayaan Dennie tercatat sebesar Rp 4,31 miliar.
Aset tersebut mencakup 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,15 miliar, 3 kendaraan pribadi senilai Rp 900 juta, harta bergerak lainnya Rp 158,85 juta, serta kas Rp 460 juta, dengan utang sebesar Rp 350 juta.
Dalam rekam jejak karier, Dennie bukan nama baru di dunia peradilan.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik
Ia mulai sebagai calon hakim di PN Karawang pada 1999, dan telah menjalani penugasan di sejumlah daerah, termasuk Mamuju, Sabang, hingga akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat sejak 2023.
Vonis Tom Lembong dan Kontroversi Kebijakan Impor Gula
Sorotan terhadap Dennie bermula dari keputusannya dalam perkara Tipikor yang menyeret nama Tom Lembong.
Dalam sidang Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim memvonis Tom 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam impor gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Dennie saat membacakan vonis.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat