Ahmad menegaskan, hak untuk meminta gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan Ahmad hadir bersama para terlapor lainnya, yakni Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Ia melaporkan Roy Suryo Cs atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana.
Ironisnya, langkah hukum TPUA ini diambil setelah laporan mereka sendiri terkait dugaan ijazah palsu dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim menghentikan kasus tersebut karena hasil uji laboratorium forensik telah memastikan keaslian ijazah milik Jokowi.
Baca Juga: Ramai-ramai Sambangi Polda Metro Jaya: Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Laporan Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran